D-ONENEWS.COM

Konflik Dengan PT KAI Daops 8 Tak Selesai di Surabaya, Masa APRTN Siap Serbu Jakarta

Surabaya,(DOC) – Warga Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) kecewa berat dengan mangkirnya perwakilan dari PT KAI Daop 8 atau Kantor Pusat PT KAI dalam hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya di ruang Komisi C, Senin (11/10/2021).

Menurut Ketua APRTN Jatim, Ahmad Syafi’i, sebenarnya PT KAI adalah sebagai pihak yang berkepentingan untuk memutus persoalan ini. Sebab, konflik tanah ini sudah berlangsung puluhan tahun dan tak selesai- selesai.

Meski demikian, bagi APRTN, lanjut dia, sebenarnya persoalan ini sudah selesai begitu Presiden Jokowi berupaya mendorong penyelesaian seluruh persoalan yang terkait tanah dengan Reformasi Agraria. Konflik seperti ini tidak hanya terjadi di Surabaya saja, tapi di banyak tempat di Indonesia.

“Dan ketika terjadi konflik antara warga masyarakat dengan BUMN sebagai pemegang konsesi pemerintah, ketika diketahui ada fakta warga masyarakat sudah tinggal di situ cukup lama, semestinya penyelesaiannya menyerahkan konsesi kepada rakyat. Kepastian hukumnya untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati puluhan tahun, ” jelas dia.

Kalau pemegang konsesi pemerintah ( dalam hal ini PT KAI) sulit, kata Ahmad Syafi’i cabut saja konsesinya. Hanya saja memang banyak kendala teknis di lapangan, hingga persoalan ini terkatung-katung sampai sekarang ini.

Untuk itu, kata dia, APRTN mendesak DPRD Kota Surabaya untuk mengundang kembali pihak-pihak yang berkompeten.
” Jika di Surabaya tak memberikan gambaran penyelesaian, maka seluruh elemen APRTN mulai dari Banyuwangi hingga Jakarta yang memiliki puluhan ribu anggota akan bergerak bersama-sama “menyerbu” Jakarta, ” tegas dia.

Kalau porsinya memang diselesaikan di Pusat, tegas Ahmad Syafi’i, pihaknya akan menagih janji kepada Presiden Jokowi agar persoalan tanah ini diselesaikan sebagaimana yang menjadi political will pemerintah yang disampaikan presiden.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. Eko Sagitario menegaskan, dirinya sudah enam kali diundang dalam hearing soal kasus tanah PT KAI ini, tapi kok belum rampung-rampung.

Dalam kasus kali ini, PT KAI mengeluarkan sertifikat hak pakai sebagai bukti kepemilikan. Menurut Eko, sesuai untuk peruntukannya sertifikat hak pakai hanya dipakai untuk operasional jawatan bersangkutan dan administrasi perkantoran. “Negara tak bisa menyewakan tanah, karena bukan pemilik tanah. Mereka hanya bisa mengelola tanah,” ungkap dia.

Apakah rumah-rumah di Pacar Keling dan sekitarnya yang ditempati warga saat ini masih menjadi kebutuhan PT KAI?” Itu tidak termasuk kebutuhan operasional PT KAI maupun administrasi. Tapi disewakan. Anehnya, rumah-rumah itu sudah ada yang jadi showroom, restoran dan lain-lain. Hak pakai kok dipakai orang. Semestinya hak pakai itu sudah tak berlaku karena tak sesuai kegunaannya. Ini bukan kata saya lho, tapi UU Agraria, ” tegas dia.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, pihaknya tak ingin kasus ini berlarut-larut. Sesuai instruksi Presiden Jokowi agar semua menjaga situasi negara tetap kondusif di tengah pemulihan ekonomi.

” Persoalan ini sudah puluhan tahun. Bahasanya sama, penyerobotan dan penghasutan. Dan siklusnya sama, yakni setiap pergantian Kepala PT KAI Daop 8,” jelas dia

Politisi senior PDIP ini menyatakan Komisi C ingin membantu menyelesaikan konflik ini mengundang PT KAI Daop 8 untuk menyampaikan ke Kantor PT KAI Pusat di Bandung atau di Kementerian BUMN karena persoalan lahan ini tak bisa diselesaikan secara parsial lantaran menyangkut daerah lain.

Baktiono mencontohkan, lahan di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir semua diklaim milik PT KAI walaupun tidak pada alas haknya. Alas haknya di sana Grond Kaart, itu peta.

Lantas PT KAI punya bukti sertifikat hak pakai? Menurut Baktiono, berdasarkan penjelasan pakar hukum tata negara sertifikat hak pakai itu untuk operasional atau aktivitas PT KAI. Sementara sudah puluhan tahun lahan tersebut dihuni warga, dan PT KAI tak beraktivitas di daerah tersebut.

Diakui Baktiono, seluruh warga Pacar Keling, Kalasan, Panglima Sudirman, Kelurahan Pacar Kembang sudah tahu persoalan ini dan mereka tak mau membayar lagi sewa atau kontrak. Mereka aman-aman saja karena sudah diakui Pemkot Surabaya dan Pemerintah Pusat. Sebab mereka punya KTP, KK dan menerima bantuan dari Pemerintah Pusat seperti BST dan program PKH dan KIS.

Untuk itu, lanjut Baktiono, Komisi C dibantu warga akan mengumpulkan fakta- fakta yang nantinya akan dibawa ke Pemerintah Pusat dan DPR RI agar komisi yang membidangi pertanahan dan Kementerian Perhubungan duduk bersama untuk mendapatkan solusi yang periode ini harus selesai. Karena Presiden Jokowi sudah membagikan sertifikat gratis jutaan di seluruh Indonesia, termasuk lahan Perhutani.

” Ini agar tak ada konflik terus yang sudah berlangsung turun temurun. Ini akan diselesaikan lewat periode Pak Jokowi ini, ” pungkas dia.(dhi/r7)

Loading...

baca juga