D-ONENEWS.COM

Sidak Tower PT Protelindo, Komisi C Anggap Melanggar Perda Lingkungan Hidup

Surabaya,(DOC) – Menindaklanjuti pengaduan warga RT 07/RW 01, kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, terkait keberadaan tower milik PT Protelindo di tengah permukiman warga ( Jalan Semolowaru Utara I/149), Komisi C DPRD Kota  Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (16/9/2021).

Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo mengatakan, Komisi C melakukan sidak untuk  melihat situasi di lapangan terlebih dahulu, karena ketika hearing, Rabu (15/9/2021) hanya diberi gambaran saja.

“Dengan melihat di lapangan kita akan runtut dulu sejarah pembangunan tower ini. Karena kan enggak  mungkin pengusaha membangun di permukiman padat begini. Bahkan, untuk masuk ke lokasi saja agak sulit, “ujar Agoeng.

Menurut Agoeng, memang ada beberapa rumah yang dibangun sebelum tower itu didirikan pada 2005. Hanya saja, mereka belum pernah diminta persetujuan. Meski ada satu rumah yang hanya berjarak 1 meter tak keberatan, bahkan sudah mendapat uang rezeki Rp 200 ribu.

“Kondisi di lapangan, ternyata jarak bangunan tower dengan rumah warga ini berhimpitan,” ungkap dia.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi C akan melakukan evaluasi dan mencarikan jalan keluar terbaik. Pihak-pihak terkait, termasuk RT/RW yang saat hearing kemarin tak hadir akan dipanggil lagi.

“Dinas Cipta Karya kita minta untuk mengevaluasi perizinannya. Lantaran tidak hanya izin di atas kertas, kemudian selesai. Di lapangan membuktikan seperti ini kondisinya, sangat mepet dengan rumah warga,” jelas dia.

Diakui Agoeng, kalau tower setinggi 42 meter ini dirobohkan, ya dampaknya lumayan.  Karena itu,  warga yang ada dalam radius 42 meter harus dimintai persetujuan.

Politisi Partai Golkar ini  mengaku, jika melihat kondisi di lapangan saat ini,  ada pelanggaran perda atas berdirinya tower tersebut. Namun, dia berharap akan ada jalan tengah mengenai persoalan ini.

“Kalau mengacu  Perda Lingkungan Hidup (LH), bangun tower ini melanggar. Nanti kita cari jalan tengahnya atau dipotong. Sekarang ini kan ada 4-G. Satu titik izinya untuk beberapa provider, ” ucap dia.

 Dia menjelaskan, sebenarnya PT Protelindo dan warga ini sama-sama jadi korban. PT Protelindo  ternyata membeli izin dari PT Indonusa Mora Prakarsa. Sehingga tak tahu kedudukan awalnya.

Sementara itu, Hendra,  warga Semolo Tengah IV mengaku tidak ada persetujuan dari warga awal berdirinya tower tersebut. Hanya satu warga, Marry yang memberikan persetujuan  tersebut.

Dia meminta agar tower tersebut dipindahkan karena khawatir radiasi dan kerusakan bangunan rumah. “Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini. Kita tidak minta kompensasi, kita hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah,” tegas dia.

Ada enam  warga yang telah tanda tangan dan memberikan persetujuan pembangunan tower tersebut, apa mereka bukan warga yang tinggal di sekitar tower? Hendra mengaku setahu dirinya hanya Ibu Marry. ” Kalau yang lima orang  saya kurang paham karena waktu itu tak ikut pertemuan berikutnya, ” tutur dia.

Terkait tanda tangan persetujuan pembangunan tower ini,  anggota Komisi C lainnya, Sukadar menduga ada pemalsuan  tanda tangan. Siapa? ” Ya,  orang yang punya kepentingan  dengan pembangunan tower tersebut. Ini harus ditelusuri, dan jika terbukti bisa dipidanakan,” ujar dia singkat.(dhi/r7)

Loading...

baca juga