Penataan Pasar Unggas, DPRD Surabaya Pastikan RPU Tidak Merugikan Pedagang

Penataan Pasar Unggas, DPRD Surabaya Pastikan RPU Tidak Merugikan Pedagang

Surabaya,(DOC)Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas audiensi paguyuban pedagang unggas yang menyuarakan kekhawatiran atas rencana pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) oleh Perseroda Pasar Surya. Rapat dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, Selasa (14/4/2026), dihadiri perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Perekonomian, serta para pedagang dari sejumlah pasar, seperti Pecindilan, Keputran Selatan, Wonokromo, Pucang, Genteng, hingga Babatan.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Fauzi, pedagang unggas dari Pasar Pecindilan, menegaskan bahwa pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan, namun meminta kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ia menilai masih ada ruang untuk penataan tanpa harus memindahkan pedagang jauh dari basis pasar mereka. “Kalau direlokasi ke wilayah yang berbeda market-nya, kami harus cari pelanggan baru lagi. Itu tidak mudah,” ujarnya.

Fauzi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan jumlah pedagang dan kebutuhan pemotongan unggas. Ia mendukung adanya sentralisasi pemotongan unggas di RPU untuk ayam negeri, namun menilai ayam kampung memiliki karakteristik berbeda karena pembeli biasanya memilih langsung sebelum disembelih.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menekankan pentingnya solusi komprehensif yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik. “Tolong pihak Pasar Surya agar mempertimbangkan akses, transportasi, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang. Karena pasar tradisional memiliki karakter sebagai pasar campuran, sehingga kebijakan harus disusun secara realistis dan bertahap agar tidak mematikan usaha kecil”, kata Baktiono.

Dari sisi eksekutif, Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengungkapkan bahwa pembangunan RPU membutuhkan investasi besar, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang nilainya bisa mencapai Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan RPU harus dilakukan secara terencana dan terintegrasi.

Baca Juga:  Sigap! Wali Kota Eri Langsung Tangani Dampak Angin Puting Beliung di Surabaya

Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Yudi Eko Handono, menambahkan bahwa pemotongan di RPU bertujuan memastikan standar keamanan pangan, kesehatan, dan kehalalan. Di RPU, setiap unggas akan diperiksa dokter hewan untuk memastikan bebas penyakit serta diproses sesuai standar yang berlaku.

Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo, memastikan bahwa pedagang tetap dapat berjualan di pasar, hanya saja proses pemotongan akan dialihkan ke RPU. Bahkan, para jagal yang selama ini bekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan dalam operasional RPU.

Menutup RDP, Ketua Komisi B M. Faridz Afif menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pasar tidak diperbolehkan menjadi lokasi penyembelihan unggas. Seluruh proses pemotongan harus dilakukan di RPU yang telah dilengkapi fasilitas standar, termasuk IPAL dan sertifikasi halal. “Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, tapi tidak boleh menyembelih di sana. Ini demi kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga,” pungkas Faridz.

Rapat ini menegaskan bahwa penataan perdagangan unggas di Surabaya bertujuan menciptakan sistem yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Aspirasi pedagang terkait lokasi, pasar, dan keberlangsungan usaha juga menjadi perhatian penting. Dewan memastikan kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penataan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi pedagang kecil tanpa menimbulkan dampak negatif baru. (r6)

Pos terkait