Eri Cahyadi Ancam Copot Kepala Dinas Imbas Insiden Margorejo

Eri Cahyadi Ancam Copot Kepala Dinas Imbas Proyek Margorejo
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat bertakziah ke rumah keluarga korban insiden Margorejo. (Foto: Dinkominfo)


Surabaya, (DOC) – Duka mendalam menyelimuti kediaman Edhy Parlyn di Jalan Kawatan 7, Bubutan, Surabaya. Sang istri, Laila Endriati, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke dalam lubang proyek saluran air di kawasan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plasa Marina, pada Jumat (12/6/2026) malam sekitar pukul 19.55 WIB.

Tragedi yang merenggut nyawa warga Surabaya ini memicu reaksi keras dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Saat datang langsung untuk takziah dan mengikuti tahlilan pada Sabtu (13/6/2026) malam, Eri menegaskan bahwa hilangnya nyawa warga akibat kelalaian proyek adalah fatal dan tidak bisa ditoleransi.

Bacaan Lainnya

Meskipun belakangan diketahui bahwa almarhumah Laila Endriati masih memiliki hubungan kerabat dengannya, Eri meluruskan bahwa ketegasannya ini murni demi keselamatan seluruh warga Kota Pahlawan.

“Pembangunan untuk menyelesaikan banjir boleh dijalankan, tapi tidak boleh mengorbankan nyawa warga Kota Surabaya,” ungkap Eri Cahyadi dengan nada bergetar usai menemui keluarga korban.

Berdasarkan kronologi yang digali dari pihak keluarga, insiden maut tersebut terjadi saat kondisi gelap. Di lokasi proyek sebenarnya sudah dipasang pembatas (barrier). Namun, pemasangannya tidak rapat dan menyisakan celah di bagian tengah. Celah tanpa pengaman itulah yang tidak sengaja dimasuki oleh sepeda motor korban hingga mengakibatkan kecelakaan.

Eri mengaku baru mengetahui kabar duka ini pada Sabtu pagi, tepat setelah ia kembali dari ibadah haji. Masa cutinya pun langsung berakhir dengan kabar duka dari warga yang juga tetangga masa kecilnya di Kampung Kawatan tersebut.

Usai insiden tersebut, Eri langsung meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi menyeluruh untuk memeriksa penerapan SOP pengamanan proyek dan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).

Eri memberikan tenggat waktu tiga hingga empat hari kedepan untuk mengusut tuntas siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas keteledoran ini. Jika terbukti melanggar RKS dan mengabaikan keselamatan, kontraktor akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Tanah untuk Pemegang IPT

Ia menegaskan bahwa tidak akan pandang bulu, sekalipun kelalaian datang dari jajarannya sendiri. “Saya tunggu hasil investigasi Inspektorat dalam tiga sampai empat hari ke depan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab, apakah Pimpinan Proyek (Pimpro) atau Kepala Dinasnya. Kalau sampai tidak dijalankan (keamanan proyek), berarti dinasnya tidak tepat. Saya copot itu kepala dinasnya!” tegas Eri.

Atas nama Pemerintah Kota Surabaya, Eri menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada suami korban dan seluruh keluarga besar yang ditinggalkan.

“Saya mohon bantuan warga. Apabila melihat ada proyek yang tidak ada penandanya, tolong segera laporkan ke hotline saya. Biar kami bisa memberikan sanksi dan mengantisipasi sebelum jatuh korban, bukan bergerak setelah ada kejadian,” tutupnya.

Pos terkait