Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Tanah untuk Pemegang IPT

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya telah menyediakan solusi bagi pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Solusi tersebut di lakukan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang di berikan dengan biaya lebih terjangkau.

Bacaan Lainnya

Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menjelaskan bahwa sertifikat HGB di atas HPL ini memberikan kepastian hukum pada status tanah yang dimiliki masyarakat. Selain itu, tarif retribusi yang lebih rendah serta jangka waktu penggunaan yang lebih panjang juga menjadi keuntungan lainnya.

“Kami berharap, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola,” ujar Restu pada Rabu (16/10/2024).

Contohnya, untuk tanah dengan akses jalan selebar 8 meter atau kurang, tarif retribusi hanya Rp275 per meter persegi per tahun. Sedangkan, untuk tanah dengan akses jalan lebih dari 8 meter, tarif retribusi menjadi Rp550 per meter persegi per tahun.

Tarif ini jauh lebih rendah di bandingkan dengan pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di atas HPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.

Sebagai contoh, di kawasan Dharmawangsa V Surabaya, pemegang IPT Kelas V dengan luas tanah 200 meter persegi sebelumnya di kenakan retribusi sebesar Rp320.000 per tahun. Namun, setelah mendapatkan sertifikat HGB di atas HPL, biaya retribusi turun menjadi Rp55.000 per tahun.

Begitu juga untuk IPT Kelas I di kawasan Kertajaya Surabaya. Untuk tanah dengan luas 200 meter persegi, retribusi awal sebesar Rp6.800.000 per tahun turun menjadi Rp110.000 per tahun dengan sertifikat HGB di atas HPL.

Sertifikat dapat Dijadikan Jaminan

Selain biaya yang lebih murah, Restu menambahkan bahwa sertifikat HGB di atas HPL lebih di terima oleh lembaga keuangan. Sertifikat ini dapat di jadikan jaminan melalui Hak Tanggungan.

Baca Juga:  Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak, Wali Kota Turun Gelar Sweeping

Sulistyo, warga Dukuh Kupang Timur XII, Surabaya, mengungkapkan rasa syukurnya setelah menerima sertifikat HGB di atas HPL pada Senin (14/10/2024). Menurutnya, beban retribusi yang selama ini tinggi kini jauh berkurang.

“Inilah yang kami tunggu-tunggu sebagai warga Surabaya. Supaya kami tidak terbebani oleh retribusi bulanan,” ujarnya.

Sulistyo juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot atas kepastian hukum yang di berikan melalui sertifikat tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa pemberian sertifikat HGB di atas HPL adalah solusi bagi pemegang IPT atau Surat Ijo.

“Dengan sertifikat ini, pemegang IPT atau Surat Ijo memperoleh kepastian hukum. Sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku selama 80 tahun, dan di berikan secara bertahap,” kata Wiwiek.

Pada Senin lalu, sebanyak 39 warga dengan luas tanah hingga 200 meter persegi telah menerima sertifikat HGB di atas HPL. Sertifikat ini umumnya di manfaatkan untuk hunian. (r6)

Pos terkait