
Surabaya, (DOC) – Penanganan aksi unjuk rasa #IndonesiaSekarat di Surabaya pada 26 Juni 2026 menuai sorotan tajam. KontraS Surabaya bersama LBH Surabaya membeberkan rentetan dugaan pelanggaran HAM berat, mulai dari kekerasan fisik dan verbal oleh aparat, penangkapan sewenang-wenang, hingga indikasi kuat adanya aktor provokator yang sengaja memicu kericuhan.
Dalam konferensi pers pada Selasa (30/6/2026), kedua lembaga bantuan hukum tersebut mendesak investigasi menyeluruh atas tindakan represif yang dinilai mencederai prinsip demokrasi.
Salah satu temuan paling krusial dari tim pemantau lapangan KontraS adalah dugaan adanya mobilisasi massa tiruan untuk memicu eskalasi kekerasan di gedung Negara Grahadi.
Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengungkapkan bahwa timnya menyaksikan langsung gerak-gerik mencurigakan sekelompok remaja sebelum kericuhan pecah.
“Sekitar pukul 16.10 WIB, kami melihat sekitar 10 remaja dikumpulkan. Ada empat orang berbadan tegap berpakaian serba hitam melakukan briefing. Setelah itu, salah satu dari mereka memasukkan sesuatu yang diduga amplop ke saku masing-masing anak tersebut sebelum mereka menyusup ke massa aksi,” ungkap Zaldi.
KontraS juga membantah keras klaim kepolisian yang menyebut demonstran menggunakan bom molotov. Berdasarkan pemantauan dari awal hingga akhir, tidak ada satu pun pelemparan molotov yang terjadi.
“Yang ada hanya kardus terbakar. Pernyataan aparat soal molotov itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diduga jadi justifikasi untuk bertindak represif,” tambah Zaldi.
Bukan hanya menghadapi gas air mata, para demonstran yang tertangkap diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis yang intimidatif. KontraS menerima laporan adanya anak di bawah umur (ABH) yang mengalami luka memar serius di bagian kepala. Lebih memprihatinkan, tindakan kekerasan berbasis gender juga menimpa demonstran perempuan saat proses pengamanan.
“Korban perempuan mengaku ditampar oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) dan dipukul pada bagian belakang kepala oleh aparat laki-laki. Selain itu, sepanjang proses penahanan, korban juga dicecar dengan komentar-komentar yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan,” terangnya.
LBH Surabaya mencatat sedikitnya 24 orang sempat diamankan, di mana empat di antaranya kini berstatus tersangka (termasuk dua anak-anak). Namun, pola penangkapan dinilai dilakukan secara serampangan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, mengkritik keras fenomena “tangkap lalu lepas” yang menimpa warga sipil tak bersalah, termasuk penjual minuman dan pekerja yang kebetulan lewat di area aksi.
“Kalau ditangkap karena tertangkap tangan, harusnya sudah ada dua alat bukti. Tapi ketika kemudian dilepaskan begitu saja, itu membuktikan penangkapan dilakukan asal-asalan, tidak profesional, dan sekadar untuk meneror psikis warga,” tegas Ramli.
Selain penangkapan sewenang-wenang, LBH Surabaya mengecam dua tindakan aparat yang dinilai ilegal, yaitu dugaan menyita dan membongkar paksa data di dalam ponsel pintar milik demonstran secara ilegal.
Di samping itu, pelaksanaan tes urine massal kepada demonstran dinilai melanggar prosedur hukum dan hak konstitusional warga negara.
Merespons situasi ini, Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Junaidi, menyatakan bahwa Polrestabes Surabaya gagal total dalam merepresentasikan model kepolisian yang demokratis dan akuntabel.
“Pernyataan petinggi kepolisian di media mungkin terdengar normatif dan profesional, tetapi praktik nyata di lapangan adalah ujian sesungguhnya. Dan di Surabaya, rapor mereka merah,” ujar Andy.





