MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Begini Respons Pimpinan DPR

Kasus Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, DPR: Miris Melihatnya

Jakarta (DOC) – Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah atau pilkada yang harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

Bacaan Lainnya

Puan mengatakan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Puan, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menghormati putusan itu, meskipun sebelumnya fraksi partai politiknya mendukung jika pilkada dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD.

Pihaknya juga akan melihat perkembangan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta perkembangan pendapat-pendapat yang berkembang pada saat pembuatan revisi undang-undang.

“Pembuat undang-undang kan masih menyikapi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut,” kata Cucun.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6/2026) lalu.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar. (rd)