Anggota Aktif TNI dan Polri Terseret Korupsi MBG, Kejaksaan Ungkap Perannya

Anggota Aktif TNI dan Polri Terseret Korupsi MBG, Kejaksaan Ungkap Perannya

Jakarta,(DOC) – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Setelah menetapkan sejumlah pejabat BGN sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mengusut dugaan keterlibatan anggota aktif TNI dan Polri dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Prajurit TNI Diduga Terlibat Pengadaan Motor Listrik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik menemukan dugaan keterlibatan BU, prajurit aktif TNI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Menurut Anang, BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja sama dengan Wakil Kepala BGN berinisial LP. Keduanya juga menggandeng Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT berinisial AM dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

“BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama LP dan AM melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02,” kata Anang, dikutip Minggu (5/7/2026).

Selain itu, Anang menjelaskan tim penyidik menduga ketiga pihak tersebut melaksanakan pengadaan secara melawan hukum. Tim penyidik menemukan kontrak tidak memenuhi persyaratan. Tim juga menemukan dugaan markup harga.

Selanjutnya, tim penyidik menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Namun, penyedia baru menyerahkan 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan. Meski demikian, pemerintah tetap membayar nilai kontrak sebesar 100 persen sehingga negara mengalami kerugian.

Oleh karena itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menangani perkara BU bersama penyidik pidana militer melalui mekanisme koneksitas. Langkah itu ditempuh karena BU masih berstatus prajurit aktif TNI.

Brigjen Pol Jadi Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Brigjen Pol berinisial LMI sebagai tersangka pada Selasa (30/6/2026).

LMI menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Tim penyidik menduga LMI terlibat dalam korupsi pengadaan food tray atau ompreng untuk Program MBG.

Baca Juga:  Dibanderol Rp 50 Jutaan, Seperti Ini Spesifikasi Motor Listrik MBG

Anang menegaskan tim penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik menetapkan tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Anang.

Dugaan Modus Penjualan Food Tray

Selanjutnya, tim penyidik mengungkap dugaan peran LMI yang juga menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Pada awal 2025, LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI. Perusahaan itu menjadi sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang LMI tentukan.

Kemudian, LMI meminta persetujuan kepada SS agar PT SGI menjual food tray kepada calon mitra SPPG. Setelah itu, LMI mewajibkan setiap calon mitra membeli food tray dari PT SGI. Pembelian tersebut menjadi syarat lolos verifikasi.

Selanjutnya, RD melaporkan setiap pembayaran food tray kepada LMI. Setelah menerima laporan itu, LMI memerintahkan verifikator Portal MBG menyetujui calon mitra SPPG.

Penyidik Ungkap Dugaan Keuntungan

Dengan demikian, tim penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG. Dugaan itu muncul karena LMI mewajibkan calon mitra membeli food tray dari PT SGI.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menahan LMI selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Kejaksaan Agung menjerat LMI dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rd)

Pos terkait