58 Persen Pekerja Belum Terlindungi, DPRD Surabaya Bahas Raperda Jamsostek

58 Persen Pekerja Belum Terlindungi, DPRD Surabaya Bahas Raperda Jamsostek
Ketua Pansus, Abdul Malik. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pekerja di Kota Surabaya masih dibayangi rasa tidak aman, dari sekitar 1,6 juta pekerja, baru 42 persen yang mengantongi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, artinya sebanyak 58 persen pekerja belum terlindungi. Kondisi ini mendorong Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar pembahasan Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Komisi D, Rabu (19/8/2026).

Ketua Pansus, Abdul Malik, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menyasar ketimpangan cakupan yang mencapai 58 persen tersebut. DPRD mendesak seluruh korporasi dan pemberi kerja agar tidak lagi lalai mendaftarkan karyawannya.

Bacaan Lainnya

“Ini berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja. Perusahaan harus benar-benar kooperatif memastikan seluruh pekerjanya terdaftar,” ujar Abdul Malik.

Sorotan tajam Pansus tertuju pada sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat bahaya kerja tinggi. Pengawasan tidak boleh hanya terbatas pada proyek APBD, melainkan wajib menyasar CV swasta hingga tukang bangunan pada renovasi rumah skala kecil.

Selain itu, Raperda ini merincikan aturan perlindungan bagi pekerja migran, tenaga kerja alih daya (outsourcing), hingga peserta magang. Soal pekerja magang dan siswa praktik kerja lapangan (PKL), Pansus bersama Pemkot Surabaya masih menggodok klausul krusial mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan iuran.

Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa regulasi anyar ini akan mempertegas urusan detail yang belum terjangkau aturan tingkat pusat, termasuk kejelasan penanggung iuran bagi siswa magang di perusahaan.

Untuk memastikan aturan ini memiliki taji, Raperda tidak sekadar memuat imbauan. Abdul Malik menegaskan, sanksi tegas disiapkan mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel.

“Keberadaan aturan tidak akan berarti tanpa pengawasan dan penegakan sanksi. Kami berharap dinas terkait benar-benar serius melakukan supervisi di lapangan,” pungkasnya.

Pos terkait