
Surabaya,(DOC) – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 7 Juli hingga 30 Agustus 2025, dengan skema pengurangan yang dibagi dalam dua periode.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa pemberian pengurangan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya. Menurutnya, diskon BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli maupun non jual beli seperti hibah dan warisan.
Pada periode pertama, yakni 7–31 Juli 2025, Pemkot memberikan pengurangan BPHTB sebagai berikut:
Jual Beli
- NPOP hingga Rp1 miliar → diskon 30%
- Rp1–2 miliar → diskon 15%
- Di atas Rp2 miliar → diskon 5%
Non Jual Beli
- NPOP hingga Rp1 miliar → diskon 40%
- Rp1–2 miliar → diskon 35%
- Di atas Rp2 miliar → diskon 25%
Selanjutnya, pada periode kedua yaitu 1–30 Agustus 2025, diskon yang diberikan sedikit berbeda:
Jual Beli
- NPOP hingga Rp1 miliar → diskon 25%
- Rp1–2 miliar → diskon 10%
- Di atas Rp2 miliar → diskon 5%
Non Jual Beli
- NPOP hingga Rp1 miliar → diskon 40%
- Rp1–2 miliar → diskon 25%
- Di atas Rp2 miliar → diskon 15%
Akses Informasi Terbuka
Basari mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Ia juga menyampaikan bahwa warga bisa datang langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto No. 25–27 apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Ini momen yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses legalitas aset tanah atau bangunan dengan beban pajak yang lebih ringan,” tegasnya.
Program pengurangan BPHTB ini tak hanya memperingati hari kemerdekaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk mendorong kepatuhan pajak dan mempercepat legalisasi aset masyarakat secara tertib dan sah.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap dapat membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan kota.(r7)





