Surabaya Wajibkan Tap Parkir, Deadline 17 Agustus

Surabaya Wajibkan Tap Parkir, Deadline 17 Agustus
Surabaya Wajibkan Tap Parkir, Deadline 17 Agustus

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Ia menetapkan penerapan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) secara menyeluruh di seluruh titik parkir di Surabaya, dengan tenggat waktu hingga 17 Agustus 2025.

Kebijakan ini di bahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kantor Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto. Menurut Eri, sistem tap bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah potensi manipulasi dalam pelaporan pajak parkir.

Bacaan Lainnya

“Pemkot harus memilih sistem yang menjamin kejujuran. Jadi, semua tempat parkir, khususnya di restoran dan pusat usaha, wajib pakai alat tap. Kalau tidak, lebih baik parkirnya gratis saja,” ujar Eri dengan tegas.

Ia menjelaskan, sistem ini akan merekam setiap transaksi secara digital, sehingga jumlah kendaraan yang terparkir bisa di hitung dengan akurat. Dengan begitu, pajak yang di bayarkan pengelola parkir akan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Eri juga menyoroti skema pembagian hasil pajak parkir saat ini, di mana 90 persen menjadi hak pengusaha dan 10 persen masuk kas daerah. Karena itu, pengusaha punya tanggung jawab memastikan operasional parkir di jalankan oleh juru parkir resmi yang di rekrut dan di awasi oleh Pemkot. Petugas tersebut wajib memiliki SKCK.

“Dengan sistem yang transparan, kita bisa menghindari fitnah, dan ini juga bagian dari keadilan,” tambahnya.

Sanksi Tegas

Pemkot menetapkan sanksi tegas untuk yang tidak patuh. Eri menyatakan bahwa pencopotan pejabat, termasuk Sekda dan Kepala Bapenda, bisa di lakukan jika target tidak tercapai.

“Ini bagian dari kontrak kinerja. Kalau sampai 17 Agustus tidak jalan, konsekuensinya jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa sistem tap akan di terapkan di sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 lokasi usaha seperti hotel, restoran, dan kafe. Tujuannya adalah memastikan pajak parkir masuk langsung ke kas daerah secara akuntabel.

Baca Juga:  Megawati Segera Umumkan 75 Calon Kepala Daerah Dari PDI-P, Medan dan Surabaya Bikin Penasaran

“Kami akan kolaborasi dengan pemilik usaha dan memastikan tidak ada lagi pungutan tambahan di area yang sudah di kenai pajak parkir. Kecuali di parkir tepi jalan,” kata Basari.

Ia menambahkan, dalam waktu satu minggu ke depan, progres sistem tap parkir akan mulai terlihat dan segera di laporkan ke wali kota.

Selain itu, Bapenda akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk urusan regulasi dan perizinan, untuk memastikan sistem ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan hukum.

“Kami akan pantau penerimaan pajak parkir dari waktu ke waktu, supaya bisa evaluasi langsung potensi naik-turunnya penerimaan daerah,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait