
Surabaya, (DOC) – Langkah pelarian Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, resmi terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuknya saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Seminyak, Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026).
Penangkapan ini menjadi akhir dari perburuan intensif selama satu bulan terakhir. Pria yang divonis tiga tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tersebut diketahui telah buron selama satu tahun dengan sering berpindah lokasi di Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengungkapkan bahwa titik terang penangkapan bermula ketika tim mendeteksi pergerakan keluarga terpidana yang hendak terbang dari Jakarta menuju Bali.
“Tim sempat berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, saat dilakukan pengecekan, terpidana ternyata tidak ada dalam manifest penerbangan tersebut,” ujar Yogi, Sabtu (1/8/2026).
Tak patah arang, Tim Tabur Kejari Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Yogi Aryanto dan Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana segera bergerak menuju Bali. Mereka berkoordinasi erat dengan Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar untuk menyisir kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai serta memetakan potensi titik persembunyian.
Setelah pemantauan ketat di lapangan membuahkan hasil dan memastikan posisi terpidana, tim gabungan langsung melakukan penyergapan di salah satu hotel di Seminyak. Mulia Wirjanto tak berkutik dan menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, terpidana sempat dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan menuju Surabaya. Mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB, terpidana langsung diboyong untuk menjalani eksekusi hukum.
“Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya,” tegas Yogi.
Mulia Wirjanto tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para buronan kasus hukum lainnya.
“Sesuai arahan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tim Tabur akan terus melacak, mengejar, dan menangkap siapa pun yang mencoba menghindari eksekusi hukum demi memberikan kepastian hukum di masyarakat,” pungkas Yogi.





