Kejati Jatim Periksa Puluhan Saksi Internal, Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi KBS

Kejati Jatim Periksa Puluhan Saksi Internal, Peluang Tersangka Baru Terbuka Ilustrasi penangkapan ex-Dirut KBS. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, tampaknya bukan akhir dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini juga memeriksa puluhan saksi internal yang berpotensi membuka tabir keterlibatan pihak lain alias tersangka baru.

Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mencatat telah menginterogasi 7 orang saksi dari total 25 orang pihak internal KBS yang dijadwalkan dimintai keterangan.

Pemeriksaan lanjutan ini, dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendalami aliran dana kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,2 miliar.

Penyidik tengah membedah apakah uang hasil penyalahgunaan anggaran tersebut hanya dinikmati sendiri oleh Chairul Anwar atau turut mengalir ke kantong pihak lain.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menegaskan bahwa pendalaman keterangan 25 saksi internal ini sangat krusial untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Kasus KBS kita lanjut. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Nanti kita lihat pendalamannya, apakah (uang korupsi) dinikmati sendiri atau ada pihak lain. Nanti akan kami update lagi perkembangan selanjutnya,” ujar I Gede Punia Atmaja, Sabtu (1/8/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait