Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Cukai Rp36 Miliar

Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Cukai Rp36 Miliar
Pemusnahan rokok ilegal pada fasilitas insinerator di perusahaan pengolahan limbah berizin. (Foto: redaksi)

Surabaya, (DOC) – Sinergi penegakan hukum antara instansi vertikal dan pemerintah daerah kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43.248.147 batang rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I Tahun 2026, Rabu (26/8/2026).

Langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan negara dari sektor cukai senilai Rp36,03 miliar. Adapun total perkiraan nilai barang ilegal yang disita tersebut mencapai Rp64,22 miliar.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan secara simbolis dipimpin langsung di Halaman Balai Kota Surabaya bersama jajaran Forkopimda dan aparat penegak hukum (APH). Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dihancurkan secara permanen menggunakan fasilitas insinerator pada perusahaan pengolahan limbah berizin agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tak beredar kembali.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan buah dari operasi mandiri maupun operasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Kota Surabaya.

Pengawasan mencakup wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Bojonegoro, hingga Madura.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya vital memulihkan dan menjaga penerimaan negara. Selain itu, langkah ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku industri hasil tembakau yang patuh aturan,” ujar Rusman.

Sinergi penindakan ini digencarkan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. Selain razia darat, pengawasan diperketat lewat pemanfaatan teknologi cybercrawling untuk melacak peredaran rokok polos di platform e-commerce.

Dalam penindakan Semester I-2026, petugas menemukan beragam modus pelanggaran antara lain, rokok  polos (tanpa pita cukai), penggunaan  pita cukai palsu atau bekas, dan penggunaan pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi.

Pemilihan Balai Kota Surabaya sebagai lokasi pemusnahan simbolis disengaja untuk memperluas edukasi publik. Pemda dan Bea Cukai memanfaatkan momen ini untuk mengimbau masyarakat, pedagang, hingga konsumen agar tidak membeli maupun menjual produk tanpa pita cukai resmi.

Baca Juga:  LRT Surabaya Raya Jadi Solusi Mobilitas Modern Lima Wilayah

Terhadap para pelaku pelanggaran, Bea Cukai menerapkan penanganan hukum tegas mulai dari penyidikan pidana, denda administratif, hingga mekanisme ultimum remedium.

Melalui kampanye berkelanjutan Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Jatim I dan Pemkot Surabaya berkomitmen menutup ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal demi memastikan penerimaan negara optimal dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan serta pelayanan publik.

Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai.

Kepada produsen, distributor, pedagang, dan pelaku usaha di bidang hasil tembakau, Bea Cukai berpesan agar masyarakat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, memenuhi seluruh kewajiban cukai, serta memastikan produk yang diedarkan merupakan produk legal.

“Kanwil DJBC Jawa Timur I akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Rusman.

Pos terkait