
Surabaya, (DOC) – Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat terpeleset ceceran sedimen proyek gorong-gorong di kawasan persimpangan Jalan Dr. Soetomo, Kota Surabaya. Insiden tersebut dilaporkan oleh korban melalui hotline Lapor Cak Eri untuk ditindaklanjuti.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami syok dan luka ringan di bagian belakang kepala, namun pihak penanggung jawab proyek dipastikan telah menanggung seluruh penanganan korban.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Hidayat Syah, menjelaskan bahwa kecelakaan dipicu oleh bak truk pengeruk sedimen yang mendadak terbuka di jalan.
“Truk itu mengambil sedimen gorong-gorong, lalu saat keluar baknya terbuka dan sedimennya tercecer. Ada pengendara sepeda motor yang lewat, lalu jatuh di situ,” ujar Hidayat, Senin (24/8/2026).
DSDABM Surabaya mengklarifikasi bahwa armada truk yang terlibat kecelakaan bukanlah milik Pemkot Surabaya, melainkan milik kontraktor proyek dari pihak Provinsi Jawa Timur. Pemkot Surabaya sendiri tidak dilibatkan dalam pengawasan proyek di lokasi tersebut. Truk proyek tersebut diketahui menggunakan pelat nomor W (Sidoarjo/Gresik) dengan pelat warna kuning. Namun, armada tersebut menempelkan label bertuliskan DSDABM Pemkot Surabaya di bodi kendaraan.
“Pihak proyek mengaku memasang label tersebut agar bisa mempercepat atau mempermudah arus lalu lintas. Mereka sudah meminta maaf atas tindakan tersebut,” jelas Hidayat.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Pemkot Surabaya telah melayangkan peringatan keras dan sanksi administratif kepada pihak pelaksana proyek. Pihak proyek dilarang keras mengulangi kelalaian operasional pengangkutan sedimen.
“Kami juga melarang menggunakan nama atau atribut DSDABM Pemkot Surabaya secara ilegal. Selain itu, kami meminta pihak proyek menanggung seluruh biaya perawatan pengendara yang menjadi korban,” ungkap Hidayat.
Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, DSDABM mengimbau warga untuk mengenali ciri-ciri kendaraan operasional resmi milik Pemkot Surabaya.
“Armada atau satgas Pemkot Surabaya selalu menggunakan pelat merah dengan kode wilayah L (Surabaya),” imbuhnya.
Hidayat menambahkan, apabila Pemkot Surabaya bekerja sama dengan pihak swasta dan menggunakan truk sewaan beremblem resmi, petugas di lapangan wajib bisa memberikan informasi lokasi pengerjaan proyek secara jelas saat dikonfirmasi masyarakat.





