
Surabaya, (DOC) – Insiden kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo (Depan Grahadi), Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Tragedi tersebut mengakibatkan seorang pengemudi pick-up meninggal dunia akibat luka berat.
Kecelakaan ini melibatkan satu unit mobil penumpang bermerk Mitsubishi Outlander (L-1049-OO) yang dikemudikan oleh ENR (32), serta dua kendaraan yang sedang terparkir, yakni Taksi Listrik Vinfast (L-1611-UG) milik FDK (22) dan Pick Up Mitsubishi L300 (L-9760-CJ) milik korban, RPK (25).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya membeberkan kronologi kejadian bermula dari kawasan Jalan Taman Hapsari (TKP 1). Saat itu, pengemudi Mitsubishi Outlander melaju dari arah selatan ke utara. Ketika hendak berbelok ke kiri, pengemudi hilang kendali hingga menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.
“Pengemudi kendaraan Mitsubishi Outlander diduga kuat kehilangan konsentrasi akibat pengaruh minuman beralkohol saat membelokkan kendaraannya, sehingga menabrak kendaraan yang terparkir di lokasi pertama,” ujar AKBP Galih Bayu Raditya, Senin (24/8/2026).
Ia mengungkapkan bahwa usai menabrak lokasi pertama, pengemudi bukannya berhenti melainkan terus melaju meninggalkan TKP menuju Jalan Gubernur Suryo. Setibanya di samping Alun-Alun Surabaya (TKP 2), kendaraan tersebut menabrak RPK yang saat itu tengah sibuk menaikkan barang ke atas mobil pic-kup miliknya.
“Akibat benturan keras di TKP kedua, korban berinisial RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis,” lanjut Galih.
Dari hasil olah TKP awal serta pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa ENR nekat mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penyebab utama kecelakaan murni merupakan faktor kelalaian manusia (human error). Pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh alkohol dan tanpa kelengkapan surat berkendara. Saat ini penanganan perkara masih terus berjalan di Satlantas Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.





