
Surabaya, (DOC) – Akses tanah wakaf Masjid Rahmat di Jalan Padegiling, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mendadak memanas pada Jumat (7/8/2026). Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi menolak dugaan penyerobotan lahan wakaf yang kini tengah mengalir ke ranah hukum.
Sambil membentangkan poster kecaman, warga mendatangi lokasi pembangunan di Jalan Padegiling Nomor 145. Pesan tegas seperti “Mafia jangan main-main dengan tanah wakaf, segera keluar dari tanah wakaf Masjid Rahmat” mewarnai aksi protes tersebut.
Koordinator aksi sekaligus pengurus Yayasan Masjid Rahmat Surabaya, Sugeng Sudaryanto, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum di bawah naungan yayasan.
“Ini merupakan hak kami dari Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya. Kami memegang sertifikat wakaf resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Sugeng di lokasi kejadian.
Perselisihan bermula pada Juli 2026 saat pengurus mendapati adanya aktivitas pihak asing yang menjebol gembok area lahan. Pihak yang masuk berinisial W dan mengaku sebagai ahli waris dengan hanya bermodalkan dokumen lama berupa Eigendom Verponding.
Langkah tegas pun diambil. Yayasan Masjid Rahmat resmi melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1538/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, serta mengadukannya ke Hotline Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menolak tuduhan penyerobotan tersebut. Kuasa hukum ahli waris, Hendra Sihombing, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
“Ini tanahnya Tuan Rebo, dengan turunan waris kepada M. Yasin. Kenapa baru sekarang diklaim? Karena keluarga ini berada (kaya) dan baru sempat mengurusnya sekarang,” kata Hendra.
Hendra juga menepis klaim yayasan dan menegaskan akan terus mengawal proses pembangunan di atas lahan tersebut. “Salah satu buktinya, bangunan itu tidak memiliki sertifikat,” pungkasnya.





