Surabaya, (DOC) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh warga mengibarkan Bendera Merah Putih selama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 1-31 Agustus 2026. Menurutnya, pengibaran bendera menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan. Langkah itu juga memperkuat semangat nasionalisme.
Yona menyampaikan ajakan tersebut setelah Komisi A DPRD Surabaya menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri. Komunitas itu berharap semakin banyak warga berpartisipasi menyemarakkan HUT RI.
“Hari ini kami menerima aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka prihatin karena masih banyak warga Surabaya yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih. Padahal, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” kata Yona, Senin (3/8/2026).
Usulan Sanksi Tak Punya Dasar Hukum
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu mengatakan komunitas tersebut juga mengusulkan pemberian sanksi. Sanksi itu ditujukan kepada warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih. Namun, usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa diterapkan.
Yona menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih.
“Undang-undang justru mengatur sanksi bagi orang yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menggunakan bendera untuk menghina kehormatan negara,” ujarnya.
Yona mengapresiasi aspirasi tersebut. Menurutnya, usulan itu menjadi pengingat penting untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Ajak Warga Semarakkan HUT RI
Yona mengajak pelaku usaha, pengelola kawasan permukiman, dan seluruh masyarakat memasang serta mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Harapannya, gerakan pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Masyarakat juga kami ajak memasang bendera sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan,” katanya.
Selain itu, Yona berharap Pemerintah Kota Surabaya menghidupkan kembali kebiasaan mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB. Kebiasaan itu sudah diterapkan di sejumlah daerah.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat memperkuat rasa cinta tanah air. Langkah itu juga meningkatkan semangat kebangsaan.
“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Setiap pukul 10.00 WIB masyarakat dapat berhenti sejenak dari aktivitasnya. Setelah itu, masyarakat berdiri dengan sikap sempurna dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama,” ujarnya.
Yona juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera setengah tiang tanpa dasar atau instruksi resmi dari pemerintah.
“Kami mengajak seluruh warga Surabaya mengibarkan Bendera Merah Putih secara penuh mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Mari jadikan peringatan HUT RI sebagai momentum memperkuat persatuan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia,” pungkasnya.(r7)





