375 Ribu Napi Dapat Remisi HUT RI ke-80, 34 Ribu di Jawa Timur

375 Ribu Napi Dapat Remisi HUT RI ke-80, 34 Ribu di Jawa Timur

Surabaya,(DOC) – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 375.025 narapidana (napi) dan anak binaan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif selama menjalani masa pidana.

Bacaan Lainnya

Di antara total tersebut, sebanyak 34.820 orang merupakan warga binaan dari Jawa Timur. Angka itu menjadikan provinsi ini sebagai salah satu penyumbang penerima remisi terbanyak secara nasional.

Penyerahan remisi di lakukan secara simbolis di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Minggu (17/8/2025). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Kadiyono, menyebutkan bahwa pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori besar. Kategori tersebut, yakni Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT RI dan Remisi Dasawarsa (RD).

“Ada 16.492 orang yang mendapat remisi umum serta pengurangan masa pidana umum, dan 18.328 lainnya menerima remisi dasawarsa,” ungkap Kadiyono.

Secara rinci, Remisi Umum I di berikan kepada 15.460 narapidana, dan Remisi Umum II (yang langsung bebas) kepada 872 orang. Sementara itu, anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana, yakni 159 orang untuk kategori umum I dan 1 orang untuk kategori umum II.

Di kategori Remisi Dasawarsa, RD I di berikan kepada 16.969 narapidana, RD II kepada 488 orang, serta ratusan lainnya memperoleh remisi dalam bentuk pidana pengganti denda. Anak binaan pun ikut memperoleh pengurangan, baik dalam bentuk remisi I maupun II.

Tingkat Nasional

Beranjak ke tingkat nasional, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa dari total penerima remisi, 179.312 narapidana memperoleh Remisi Umum, dan 192.983 lainnya menerima Remisi Dasawarsa.

“Selain itu, ada 1.369 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana umum. Sedangkan 1.361 anak lainnya mendapat remisi dasawarsa,” jelas Mashudi dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).

Baca Juga:  Urai Inovasi Ide Wamenkumham, Perlu Reformasi Penegakkan Hukum Pandemi

Dalam rincian lebih lanjut, 175.395 napi menerima RU I dan 3.917 langsung bebas melalui RU II. Untuk Remisi Dasawarsa, 182.857 napi mendapatkan RD I dan 4.186 orang bebas lewat RD II. Sementara dalam kategori pidana denda, terdapat 5.626 orang yang memperoleh pengurangan sebagian dan 314 orang langsung bebas.

Tak hanya berdampak pada kondisi psikologis warga binaan, pemberian remisi ini juga memberikan manfaat bagi negara. Mashudi mencatat, remisi yang di berikan tahun ini berkontribusi terhadap penghematan anggaran makan napi hingga Rp639,1 miliar.

“Selain efisiensi anggaran, remisi membantu menurunkan beban hunian lapas secara bertahap, sehingga pembinaan bisa berjalan lebih maksimal,” tambahnya. (r6)

Pos terkait