Cegah Pelanggaran Merger-Akuisisi Sejak Dini, KPPU Gandeng KADIN Edukasi Pelaku Usaha

Cegah Pelanggaran Merger-Akuisisi Sejak Dini, KPPU Gandeng KADIN Edukasi Pelaku Usaha
Forum KPPU Mendengar bertema “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat”. (Foto: Ist)

Jakarta, (DOC) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha dalam aksi korporasi. Melalui langkah preventif sejak tahap perencanaan bisnis, dunia usaha didorong agar lebih memahami aturan sebelum melangkah ke eksekusi merger, akuisisi, hingga restrukturisasi perusahaan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum KPPU Mendengar bertema “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa maraknya kasus persekongkolan atau monopoli sering kali bukan disebabkan oleh niat jahat, melainkan minimnya pemahaman pengusaha terhadap regulasi persaingan yang berlaku.

“Melalui edukasi dan dialog seperti ini, kepatuhan dapat dibangun sejak awal. Tidak sedikit pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.

Ia menegaskan, KPPU pada dasarnya sangat mendukung berbagai bentuk aksi korporasi seperti ekspansi pasar, akuisisi, maupun efisiensi melalui holding sebagai strategi bisnis yang sah untuk menumbuhkan ekonomi. Namun, seluruh langkah tersebut jangan sampai menciptakan konsentrasi pasar yang terlalu tinggi hingga mematikan pelaku usaha lain.

“Kami ingin memastikan setiap aksi korporasi tetap mengedepankan prinsip persaingan sehat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas, baik oleh pelaku usaha, konsumen, maupun perekonomian nasional,” tambahnya.

Dalam forum yang turut dihadiri jajaran pimpinan KPPU serta pengurus KADIN Indonesia di bawah pimpinan Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan, para pengusaha berkesempatan menyampaikan dinamika serta hambatan yang mereka hadapi di lapangan.

KADIN memberikan berbagai masukan mengenai kondisi persaingan di sejumlah sektor strategis dan tantangan regulasi dalam mengeksekusi strategi bisnis. Masukan ini disambut positif oleh KPPU sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat advokasi kebijakan serta menyusun rekomendasi regulasi kepada pemerintah.

Baca Juga:  Sinergi Penegak Hukum: Kanwil DJP Jatim I Seret Tiga Pengurus Koperasi JMB IV ke Kejaksaan

Melalui komunikasi dua arah ini, KPPU berharap iklim usaha nasional tidak hanya menjadi lebih sehat dan kompetitif, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor dan pelaku bisnis di Indonesia.

Pos terkait