Gelar Diskusi Internasional, KPPU Ungkap Strategi Jerat Pelanggar Persaingan Usaha

Gelar Diskusi Internasional, KPPU Ungkap Strategi Jerat Pelanggar Persaingan Usaha
Diskusi internasional antara KPPU dan Universitas Airlangga. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membedah kompleksitas penegakan hukum pasar bersama akademisi dan mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Pusan National University, Korea Selatan, di Kantor KPPU Surabaya, Kamis (20/8/2026).

Diskusi internasional hasil kolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menyoroti perbedaan tajam desain kelembagaan hingga efektivitas penggunaan indirect evidence (bukti tidak langsung) dalam membongkar praktik kartel.

Bacaan Lainnya

Anggota KPPU Rhido Jusmadi mengungkapkan, struktur otoritas persaingan di Indonesia dan Korea Selatan memiliki perbedaan mendasar yang memengaruhi karakter penegakan hukumnya.

Di Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) bertindak sebagai otoritas murni, sementara sengketa ditangani oleh lembaga peradilan terpisah. Sebaliknya, KPPU Indonesia memegang kewenangan terintegrasi mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan sanksi melalui Majelis Komisi.

“Perbedaan desain kelembagaan ini membentuk pendekatan yang berbeda pula. Di Indonesia, tantangannya makin kompleks karena ekosistem pasar kita mempertemukan BUMN, swasta, dan koperasi sekaligus,” terang Rhido.

Rhido menekankan bahwa dominasi atau intervensi negara melalui BUMN di sektor strategis tidak membuat pelaku usaha plat merah kebal hukum. KPPU memastikan prinsip persaingan sehat tetap berlaku mengikat bagi BUMN ketika bertransaksi di pasar komersial.

Selain struktur lembaga, materi diskusi memanas saat membahas pembuktian perkara persaingan usaha yang kian terselubung. KPPU memaparkan pentingnya indirect evidence seperti analisis ekonomi, pola pergerakan harga, dan komunikasi terselubung untuk menjerat para pelaku persengkongkolan bisnis saat bukti tertulis sengaja dihilangkan.

“Penggunaan bukti tidak langsung menjadi krusial ketika bukti fisik di lapangan absen. Namun, kekuatannya sangat bergantung pada konsistensi dan korelasi antar-alat bukti lain, mulai dari keterangan ahli hingga dokumen pendukung,” jelas Rhido.

Pertukaran perspektif ini diharapkan tidak sekadar menjadi ajang akademis, tetapi juga mendorong penyesuaian regulasi persaingan usaha di Indonesia agar lebih adaptif, responsif, dan berbasis bukti (evidence-based policy) di tengah pesatnya perubahan struktur pasar global.

Pos terkait