Sidak di Keputih, Wali Kota Eri Cahyadi Tutup Lokasi Pemilahan Sampah Tak Berizin

Sidak di Keputih, Wali Kota Eri Cahyadi Tutup Lokasi Pemilahan Sampah Tak Berizin
Wali Kota Surabaya melakukan sidak di kawasan Keputih. (Foto: tangkapan layar)

Surabaya, (DOC)Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Keputih pada Kamis (20/8/2026). Dalam sidak tersebut, Eri menemukan aktivitas pemilahan sampah ilegal dan langsung memerintahkan penghentian total seluruh operasional di lokasi tersebut.

Tindakan tegas ini diambil karena pengelola dinilai tidak mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar kelayakan lingkungan. Eri menegaskan bahwa pengolahan maupun pemilahan sampah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Bacaan Lainnya

“Pengelola wajib memenuhi ketentuan standar, mulai dari sistem pengolahan yang ramah lingkungan hingga kesiapan armada pengangkut. Di sini persyaratannya tidak terpenuhi sama sekali,” ujar Eri di lokasi sidak.

Salah satu pelanggaran berat yang ditemukan di lapangan adalah tidak adanya sistem penampungan dan pengolahan air lindi (cairan sampah). Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena air lindi berpotensi meresap, merusak unsur tanah, dan mencemari lingkungan pemukiman warga sekitar.

Selain itu, Eri juga menyoroti praktik pembuangan terbuka (open dumping) di lokasi tersebut yang jelas melanggar hukum. “Ini bisa masuk ranah pidana. Pemerintah saja dilarang mengumpulkan sampah dengan sistem open dumping. Pengelolaan sampah harus menggunakan teknologi yang sesuai atau pemilahan berstandar agar tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

“Makanya begitu menemukan yang seperti ini, langsung kita tertibkan. Boleh saja orang membuka usaha pemilahan, tapi ada aturan dan syarat ketat yang wajib dipenuhi. Lah, ini sama sekali tidak ada,” lanjut Eri.

Mengenai status lahan, Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak ikut campur dalam sengketa tanah yang mengemuka di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan itu tengah dipersengketakan oleh dua pihak yang saling melapor ke Polrestabes Surabaya.

“Soal sengketa tanah itu urusan para pihak yang berselisih dan sudah ditangani Polrestabes Surabaya. Pemkot tidak masuk ke sana. Namun, untuk urusan penanganan sampah dan dampak lingkungannya, itu penuh menjadi kewenangan Pemkot,” jelasnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD: Pendidikan Tinggi Jadi Spirit Kebangkitan di Momen Harkitnas

Eri menegaskan, langkah drastis ini diambil demi melindungi masyarakat Surabaya dari bahaya pencemaran lingkungan. “Saya bertindak tegas karena warga harus dilindungi. Jika dibiarkan, dampak polusinya sangat besar dan tanahnya rusak terendam lindi. Karena ini sudah melanggar ketentuan pidana, saya minta aktivitas di sini langsung dihentikan,” pungkas Eri.

Pos terkait