Jakarta (DOC) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan pangkat anumerta akan dianugerahkan untuk tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Dalam publikasi tertulis BKN, Jumat (11/9/2026), Zudan menjelaskan bahwa ASN yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh hak kepegawaian, antara lain kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, serta hak pensiun bagi janda/duda atau ahli waris.
Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002 dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Di pasal 27 ayat (2) tertulis bahwa kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku pada tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.
Sementara itu dalam pasal 30 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 berbunyi: Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Zudan mengatakan, keluarga korban juga berhak mendapatkan hak keuangan. Hak keuangan tersebut mengacu pada Pasal 36 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2002 yang meliputi: santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 37, santunan kematian kerja diberikan kepada ahli waris dari PNS yang tewas sebesar 60 persen dikali 80 Gaji Terakhir yang dibayarkan 1 kali. Pasal 37 Ayat (2) berbunyi: Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan: a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta; b. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau c. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
Zuhdan mengungkapkan, BKN saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian para korban. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak kepegawaian korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat diproses secara cepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan semata-mata proses administrasi tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN, dan ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi,” ucapnya. (rd)