
Jakarta, (DOC) – Gurita bisnis teknologi finansial (fintech), aset kripto, hingga sistem pembayaran digital kini masuk dalam radar pengawasan ketat pemerintah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat lahirnya berbagai model bisnis digital baru tersebut.
Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pesatnya transformasi digital telah membuka ruang besar bagi inovasi layanan keuangan. Namun, tanpa aturan main yang adil, model bisnis baru ini rentan memicu dominasi pasar sepihak yang merugikan konsumen.
Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi. Perkembangan teknologi harus berjalan beriringan dengan prinsip persaingan sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Untuk menjamin ekosistem keuangan modern tetap sehat dan kompetitif, kedua lembaga sepakat memperluas kerja sama yang meliputi, pertukaran data dan informasi untuk saling berbagi data rekam jejak digital dan transaksi keuangan sesuai kewenangan, sinkronisasi aturan agar inovasi digital tidak melanggar hukum persaingan usaha, penindakan tegas pelaku usaha keuangan yang terbukti melakukan monopoli atau kartel digital, dan riset bersama dan pelatihan lintas lembaga untuk memetakan risiko kompleksitas keuangan masa depan.
Di tengah ketidakpastian global, sektor jasa keuangan nasional dinilai masih memiliki modal yang kuat dan risiko yang terkendali. Sinergi ini diharapkan menjadi benteng baru untuk memperkokoh stabilitas tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa persaingan yang sehat di ranah digital merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat dan investor.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama. Karena itu, sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya sang ekonomi nasional,” pungkas Friderica.




