
Surabaya, (DOC) – Ratusan buruh PT Pakerin yang tergabung dalam Serikat FSPMI kembali menggelar aksi demonstrasi, Senin (16 Juni 2025), di depan kantor BPR Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah No.15–17, Surabaya. Aksi ini di picu oleh belum di bayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025, yang hingga kini tak kunjung terselesaikan.
Permasalahan ini sebenarnya telah mencuat sejak April lalu. Saat itu, buruh sudah melakukan aksi serupa karena gaji dan THR untuk Mei 2025 belum di bayarkan. Namun hingga pertengahan Juni, hak-hak buruh tersebut masih belum terealisasi.
Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya memiliki dana yang cukup. Sekitar Rp 1 triliun milik perusahaan tersimpan dalam bentuk deposito di Bank Prima. Namun, pencairannya hingga kini belum di setujui pihak bank.
“Bukan karena perusahaan tidak mampu membayar, tapi karena deposito kami di tahan oleh bank,” jelas Alex.
Puncaknya terjadi pada pertemuan dengan Direktur Bank Prima, 2 Juni lalu. Dalam pertemuan itu, pihak bank menolak pencairan dana karena menilai pengurus PT Pakerin berdasarkan akta tahun 2018 sudah tidak sah. Bank bersikeras bahwa David SK, Direktur Utama saat ini, tak berwenang mencairkan dana.
Namun, menurut Alex, pernyataan itu bertentangan dengan fakta hukum. Ia menegaskan bahwa telah ada akta perubahan kepengurusan yang sah secara hukum, yang memberi kuasa penuh kepada David SK untuk mewakili PT Pakerin, termasuk dalam hal pencairan dana di Bank Prima.
“Jika bank mencairkan dana atas dasar selain tanda tangan Direktur Utama saat ini, maka itu adalah tindakan pidana,” tegasnya.
Pencairan Dana Diabaikan
Situasi semakin pelik karena permintaan pencairan dana dari David SK di abaikan, sementara surat dari dua mantan pengurus—Njoo Steven T dan Njoo Henry S—yang sudah tak memiliki jabatan resmi di Pakerin justru di patuhi oleh pihak bank. Padahal, kedua nama tersebut tidak memiliki legal standing di perusahaan.
Lebih jauh, hubungan mereka dengan bank menimbulkan konflik kepentingan. Henry S di ketahui merupakan pemegang saham pengendali di Bank Prima. Dugaan menguat bahwa penahanan dana di lakukan demi menyelamatkan keuangan bank, yang tengah kesulitan likuiditas, dengan mengorbankan kepentingan PT Pakerin dan para pekerjanya.
“Ini tidak hanya soal keterlambatan THR, tapi juga menyangkut nasib ribuan buruh dan operasional perusahaan yang terganggu,” ujar Alex.
Pada 13 Juni 2025, pihak bank kembali mengundang David, Steven, dan Henry untuk membahas dana tersebut secara pribadi. Namun undangan ini di tolak karena di anggap tidak sesuai prosedur. Hanya Direktur Utama yang sah secara hukum yang berhak mewakili perusahaan.
Kemudian pada 16 Juni, David SK secara resmi bersurat ke pihak bank. Ia meminta pencairan dana untuk membayar gaji, THR, cicilan kepada pemasok, serta kebutuhan operasional perusahaan. Hingga berita ini di tulis, belum ada respon positif dari Bank Prima.
Jika jalan damai tak juga membuahkan hasil, manajemen PT Pakerin berencana membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jalur hukum. (r6)





