Jakarta (DOC) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara atau MC dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) usai muncul polemik penilaian pada babak final lomba tersebut.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis pernyataan resmi MPR, dikutip dari akun Instagram @mprgoid, Rabu (13/5/2026).
MPR RI juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi dalam perlombaan tersebut.
“MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat,” demikian bunyi pernyataan itu.
Dalam keterangannya, MPR menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif.
Oleh karena itu, MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan lomba, termasuk aspek penilaian dan mekanisme keberatan peserta.
“MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, MPR juga menyampaikan apresiasi kepada peserta, guru pendamping, panitia daerah, dan masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan LCC Empat Pilar.
Kontroversi ini bermula saat final LCC Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalbar.
Tiga sekolah yang lolos ke babak final yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau. Persoalan muncul saat sesi rebutan jawaban dengan pertanyaan: DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana? Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi peserta pertama yang menjawab.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar seorang siswi dari Regu C.
Namun, dewan juri justru memberikan pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C. Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” jawab peserta Regu B. Juri lalu menyatakan jawaban Regu B benar.
“Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh,” ucap juri. Keputusan tersebut langsung diprotes oleh Regu C karena merasa telah memberikan jawaban yang sama. (rd)