Surabaya,(DOC) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti rendahnya porsi saham beredar di publik (free float) yang masih menekan likuiditas perdagangan di pasar modal. Kondisi ini dinilai memicu munculnya “saham tidur” pada sejumlah emiten.
Kepala Perwakilan BEI Jawa Timur, Cita Mellisa, mengatakan ketentuan free float di Indonesia sebelumnya relatif rendah dibandingkan standar global. Pada masa lalu, batas minimal free float hanya 7,5 persen.
“Jika dibandingkan dengan bursa regional, porsi saham publik bisa mencapai hingga 80 persen,” ujarnya dalam Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, regulator telah menaikkan ambang batas free float setelah mendapat sorotan dari pelaku pasar global, termasuk MSCI. Namun, level saat ini masih belum cukup untuk mendorong likuiditas yang optimal.
Cita menilai perusahaan tercatat perlu melepas minimal 20 hingga 25 persen sahamnya ke publik agar perdagangan lebih aktif dan kompetitif.
Dampak ke Saham Tidak Likuid
Rendahnya free float terlihat pada sejumlah emiten di Jawa Timur. Dari 56 perusahaan tercatat, sebagian masih memiliki porsi saham publik yang terbatas.
Kondisi ini membuat transaksi saham kurang aktif karena kepemilikan masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
“Banyak saham tidak likuid karena mayoritas masih dikuasai kelompok tertentu, bahkan keluarga. Investor publik minim, sehingga transaksi tidak bergerak,” jelasnya.
BEI Perketat Ketentuan
BEI mengingatkan emiten untuk meningkatkan porsi kepemilikan publik sekaligus memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham minimum.
Perusahaan di papan utama wajib memiliki sedikitnya 1.000 pemegang saham. Sementara itu, papan pengembangan minimal 500 pihak dan papan akselerasi minimal 300 pihak.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, emiten berisiko terkena sanksi hingga suspensi perdagangan.
“Jika tidak di penuhi, perusahaan bahkan bisa kembali menjadi perusahaan tertutup atau go private,” tegas Cita.
Proses IPO Makin Ketat
Di sisi lain, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat proses penawaran umum perdana saham (IPO). Pengawasan kini mencakup latar belakang manajemen, afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan.
Langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan investor, terutama dari kalangan global.
“Sekarang prosesnya jauh lebih ketat. Semua aspek di periksa secara mendalam agar perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar berkualitas,” ujarnya.
BEI juga memberikan masa transisi hingga 2027 bagi emiten untuk menyesuaikan ketentuan free float. Kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.(ode/r7)





