BEI Sesuaikan Peraturan I-A, Tingkatkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen

 

BEI Sesuaikan Peraturan I-A, Tingkatkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen

Bacaan Lainnya

Jakarta,(DOC) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas pasar modal nasional melalui serangkaian langkah reformasi regulasi. Salah satunya adalah penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kebijakan ini di susun sebagai bagian dari tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Kautsar Primadi Nurahmad, selaku Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia mengatakan dalam proses tersebut, BEI bekerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan regulasi yang di terapkan mampu mendorong tata kelola perusahaan tercatat yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan investor. “Implementasi aturan yang telah di sesuaikan ini rencananya mulai di berlakukan pada Maret 2026 mendatang,” jelasnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/2).

Kautsar Primadi menegaskan penyesuaian peraturan tersebut mencakup empat aspek utama. Pertama, pendalaman pasar (market deepening) melalui kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat dari ketentuan sebelumnya menjadi 15 persen. Untuk menjamin kelancaran implementasi. “BEI akan menerapkan masa transisi sehingga perusahaan tercatat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian, ” tegasnya.

Kedua, peningkatan penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Langkah ini di harapkan dapat memperkuat kompetensi pengurus perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketiga, penguatan tata kelola juga di lakukan melalui kewajiban kepemilikan kompetensi di bidang akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyajian serta keterbukaan laporan keuangan perusahaan tercatat.

Keempat, peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat dengan menaikkan standar persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan dan keyakinan investor terhadap emiten yang melantai di bursa.

Baca Juga:  Pembiayaan Pinjol Tembus Rp94,85 Triliun, Aduan Ilegal Masih Dominan

Free Float

Pemenuhan ketentuan minimum free float 15 persen akan di laksanakan secara bertahap. BEI menetapkan target antara pada setiap tahapan di sertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan, agar target akhir dapat tercapai sesuai jangka waktu yang di tetapkan.

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menggelar kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2). Forum tersebut di hadiri oleh perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

Dalam kesempatan tersebut, BEI menerima berbagai masukan dan tanggapan yang akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan konsep perubahan peraturan. Kegiatan serupa juga akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026 dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa.

Periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar di buka mulai 4 hingga 19 Februari 2026. Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat di akses melalui laman resmi BEI di https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancanganperaturan/. BEI mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan tanggapan agar regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan pasar.

Dari sisi operasional, BEI juga telah menyediakan layanan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi perusahaan tercatat terkait proses penyesuaian kebijakan. Layanan tersebut dapat dihubungi melalui alamat surel peraturan.ppu@idx.co.id. (r6)

Pos terkait