OJK Perkuat Sinergi dengan Polri dan Kejaksaan Tangani Kejahatan Keuangan di Jatim

OJK Perkuat Sinergi dengan Polri dan Kejaksaan Tangani Kejahatan Keuangan di JatimSurabaya,(DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani tindak pidana sektor jasa keuangan di Jawa Timur.

OJK menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di JW Marriott Surabaya, Kamis (7/5/2026). Kegiatan itu menghadirkan jajaran kepolisian dan kejaksaan se-Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Melalui forum tersebut, OJK ingin memperkuat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan yang kini semakin kompleks.

Peserta membahas sejumlah isu strategis, mulai penguatan koordinasi penyidikan, pertukaran data, hingga percepatan penanganan perkara keuangan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan sinergi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan selama ini berjalan melalui berbagai bentuk kerja sama.

Menurutnya, dukungan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.

“Kerja sama antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan telah terjalin dengan baik. Saat ini terdapat 11 pegawai dari Polri pada fungsi fatwa dan 20 penyidik, serta ada kemungkinan penambahan personel ke depan,” ujarnya.

Dukungan Teknis hingga Penindakan

Yuliana menjelaskan, Polri tidak hanya menempatkan personel penyidik di OJK. Kepolisian juga memberikan dukungan teknis berupa forensik, identifikasi, hingga psikologi.

Selain itu, Polri mendukung pelaksanaan upaya paksa dalam penanganan perkara. Dukungan tersebut meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan.

Sementara itu, Kejaksaan membantu koordinasi pra-penuntutan dan penyampaian berkas perkara agar proses hukum berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Ratusan Perkara Sudah Masuk P-21

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memaparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan hingga April 2026.

Kejati Jatim mencatat sebanyak 181 perkara telah masuk tahap P-21. Selain itu, 151 perkara telah memperoleh putusan pengadilan.

Kejati Jatim juga menangani 55 perkara aktif yang masih berada dalam tahap telaah, penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan tahap pertama.

Baca Juga:  Polri Anugerahkan Bintang Bhayangkara kepada 7 Orang, Ini Dia

Selain penanganan perkara, Kejati Jatim mencatat peningkatan pendampingan ahli dan saksi dalam beberapa tahun terakhir. Hingga April 2026, jumlah pendampingan mencapai 127 ahli dan 84 saksi.

Sedangkan permintaan pembukaan rahasia bank yang mendapat persetujuan mencapai 16 kasus.

Kejahatan Finansial Kian Kompleks

Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Sugeng Riyadi, menilai kejahatan finansial dan investasi ilegal kini semakin kompleks.

Menurutnya, kasus tersebut berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

“Sinergi antara OJK, Kejaksaan, dan Polri menjadi suatu keharusan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi dalam penanganan perkara yang sering terkendala perbedaan penafsiran,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, Polda Jawa Timur telah mengirim penyidik dari enam direktorat untuk mendukung penguatan koordinasi tersebut.

Melalui sosialisasi ini, aparat penegak hukum diharapkan memiliki pola komunikasi dan pemahaman yang sama dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kolaborasi antarinstansi itu diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih solid sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari potensi kejahatan sektor jasa keuangan.(ode/r7)

Pos terkait