
Surabaya, (DOC) – Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di Ruko Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA, S, dan NH.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bertanggal 23 Juli 2026, menyusul insiden keributan di lokasi kejadian yang terjadi pada 22 Juli 2026 lalu. Peristiwa ini sempat viral dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kericuhan beredar luas di media sosial.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan apabila ditemukan alat bukti maupun fakta hukum baru,” tegas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (5/8/2026).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP. Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menambahkan bahwa saat ini tim penyidik fokus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru maupun keterlibatan pihak lain,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.





