Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi
Penyerahan sertipikat aset Kelurahan Jeruk kepada Pemkot Surabaya. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC)Aset seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri akhirnya kembali ke tangan Pemkot Surabaya melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset yang bernilai Rp124.068.970.000 secara resmi dikembalikan melalui penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah dan pemberian penghargaan kepada Kejati Jatim, Selasa (8/9/2026).

Penyelamatan lahan ini terwujud berkat bantuan hukum non-litigasi serta pendampingan intensif dari Kejati Jatim dan kolaborasi bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Untuk diketahui, lahan tersebut mencakup kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Puskesmas, hingga waduk penampungan air yang sebelumnya sempat diklaim oleh pihak-pihak lain.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim beserta seluruh jajaran dan instansi terkait atas sinergi yang terbangun. Menurutnya, pemulihan aset negara ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset milik negara dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan, mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan,” ujar Eri Cahyadi.

Eri menegaskan bahwa fokus utama Pemkot Surabaya, saat ini adalah mengamankan seluruh aset yang masih belum memiliki kejelasan status atau dikuasai pihak ketiga untuk dijadikan sarana penuntasan masalah sosial di Pahlawan.

“Aset yang sudah diserahkan kepada kami tentunya akan dimaksimalkan kegunaannya, seperti membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan. Adapula waduk untuk penampung air serta optimalisasi ruang terbuka hijau (RTH) Tahura Jeruk,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga akan mengembangkan fasilitas Puskesmas Lakarsantri yang kini asetnya sudah kembali ke Pemkot Surabaya.

“Kami bersama bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan terus menginventarisasi sejumlah aset strategis serta ikonik kota lainnya yang masih bermasalah agar dapat diambil alih kembali demi kepentingan warga Surabaya secara luas,” tandas Eri.

Baca Juga:  Harganas Ke-33, Wali Kota Eri Tegaskan Kunci Karakter Anak Ada di Tangan Ayah

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyelamatan lahan seluas 96.932 meter persegi bernilai ratusan miliar rupiah di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi erat antara Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, dan BPN Jawa Timur.

“Penyelamatan aset ini memulihkan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital, mulai dari Taman Hutan Raya, Puskesmas, hingga Waduk Jeruk. Nilai keberhasilannya tidak sekadar Rp124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat generasi saat ini dan mendatang,” tegas Abdul Qohar.

Ia menjelaskan bahwa penyelamatan aset dilakukan secara cepat dan efisien tanpa perlu melalui proses peradilan yang memakan waktu lama.

Melalui instrumen bantuan hukum non litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memerlukan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tetapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abdul Qohar.

Menurutnya, penyerahan sertipikat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pengembalian hak atas fasilitas publik bagi warga Surabaya. “Pemulihan aset ini, tidak hanya sebatas nilai tanah tetapi jauh lebih besar dari nilai tersebut, yakni nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait