Cegah Mark-Up Anggaran MBG, Pemprov Jatim dan BGN Perketat Sistem Reimburse

Cegah Mark-Up Anggaran MBG, Pemprov Jatim dan BGN Perketat Sistem Reimburse
Wagub Jatim, Emil Dardak. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan tak ada toleransi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nekat menggunakan komoditas bersubsidi seperti beras SPHP, Minyakita, maupun gas LPG 3 kg untuk pengolahan menu makanan.

Langkah tegas ini selaras dengan arahan Kepala BGN Sudaryono yang melarang keras penggunaan barang subsidi oleh dapur pelaksana. Emil menegaskan, pelanggaran atas aturan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Apabila kemudian digunakan (barang subsidi), kategorinya sudah penggelapan oleh SPPG dan itu masuk investigasi internal dari BGN. Kalau mereka nekat mark-up, sudah pasti ditangkap,” tegas Emil saat ditemui di Surabaya, Rabu (29/7/2026)

Emil menjelaskan, BGN telah mengunci celah kecurangan melalui mekanisme pertanggungjawaban dana yang presisi. Sistem pencairan kembali (reimburse) mewajibkan seluruh pengelola SPPG melampirkan bukti pembelian sah dengan harga pasar non-subsidi. Sistem tersebut dirancang secara otomatis untuk mendeteksi potensi manipulasi harga maupun penggunaan komoditas bersubsidi.

“Dia tidak bisa klaim harga beras SPHP atau gas melon untuk reimburse. Kwitansinya harus jelas, belinya di mana. Sistemnya menutup ruang manipulasi,” tambahnya.

Untukku yang tidak memastikan pengawasan berjalan tanpa celah, internal BGN kini diperkuat oleh unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga aparat penegak hukum dari kejaksaan. Langkah ini diambil agar seluruh anggaran MBG dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Baca Juga:  ODGJ Liponsos Surabaya Lomba Bakiak dan Balap Karung Dalam Rangka Menyambut HUT-78 RI

Pos terkait