Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Asisten Intelijen Kejati Jatim, Pri Wijeksono, mengatakan penyidik menetapkan Ertika sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
“Hari ini kami menetapkan tersangka baru berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini,” kata Pri Wijeksono, Selasa (28/7/2026).
Penyidik Ungkap Peran Ertika
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan Ertika dalam praktik pungli perizinan.
Menurut Punia, Ertika menjalankan praktik tersebut atas perintah dan/atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Penyidik menduga Ertika memerintahkan tersangka H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin.
Penyidik menghitung nilai dugaan pungli dari praktik tersebut mencapai Rp1,3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menduga Ertika menerima Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Aris Mukiyono.
Penyidik selanjutnya menemukan bahwa Ertika meminta H mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran uang pungli.
Setelah itu, H harus meminta persetujuan Ertika sebelum melaporkan catatan tersebut kepada dirinya dan Aris Mukiyono.
“Penyidik juga menemukan bahwa tersangka ED menikmati hasil uang pungli tersebut dalam jumlah yang signifikan,” ujar Punia.
Ditahan Selama 20 Hari
Jaksa menjerat Ertika dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.
Penyidik kemudian menahan Ertika di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejati Jatim lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut penyidik, para tersangka sengaja memperlambat penerbitan perizinan yang seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyidik menduga para pemohon yang ingin izin terbit lebih cepat harus menyerahkan sejumlah uang di luar ketentuan. (r7)





