
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Eri menyoroti adanya ketidakwajaran angka dalam laporan keuangan, di mana ditemukan selisih dana hingga Rp8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Eri menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menyusul penetapan CA, mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016–2024 sebagai tersangka.
“Sing salah yo seleh (yang bersalah ya harus mengakui). Seperti data yang ada di KBS, ada Rp8 miliar tercatat dalam laporan kas, tetapi uangnya tidak ada. Mulai zaman Bu Risma sampai sekarang, ya kita buka semuanya,” tegas Eri, Rabu (22/7/2026).
Eri menjelaskan, kejanggalan ini terbongkar berkat langkah Pemkot Surabaya yang menerjunkan auditor independen dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2022. Dari hasil audit tersebut, ditemukan ketidaksesuaian tajam antara pencatatan pembukuan dengan ketersediaan kas nyata perusahaan.
“Saya lihat laporan auditnya kok ada yang janggal. Makanya saya minta diaudit oleh tim independen bentukan BPK. Dari situ ditemukan ada uang sekitar Rp8 miliar yang tidak wajar. Itulah yang kini menjadi materi pemeriksaan di Kejati,” ungkapnya.
Menurut Eri, penyimpangan tersebut disinyalir terjadi pada periode 2023 ke bawah, bahkan merunut hingga masalah lama di rentang tahun 2016–2017. Namun, ia memastikan pengelolaan keuangan KBS dalam dua tahun terakhir sudah jauh lebih terawasi dan membaik.
Wali Kota Eri menekankan bahwa pengusutan tuntas kasus ini sangat krusial. Selain demi transparansi tata kelola BUMD, keberadaan dana Rp8 miliar tersebut harus diperjelas agar bisa diselamatkan dan dikembalikan untuk operasional KBS.
Ia menargetkan anggaran daerah maupun BUMD benar-benar difokuskan pada dua prioritas utama, yaitu kesejahteraan pekerja dan pemenuhan nutrisi satwa, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Saya bilang, uangnya ke mana? Ya temukan uangnya, ambil kembali! Gunakan untuk kesejahteraan pegawai dan pakan hewan. Jangan sampai hewannya tidak terawat hanya karena anggarannya di-SPJ-kan secara tidak benar,” ujar Eri.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Surabaya berkomitmen memperketat sistem pengawasan di tubuh PDTS KBS melalui skema audit independen secara berkala setiap tahunnya.
Eri berharap proses hukum di Kejati Jatim dapat membuat perkara ini terang benderang sekaligus memberikan efek jera, demi mewujudkan tata kelola BUMD yang bersih dan profesional di Kota Surabaya.





