Kejati Jatim Beberkan Modus Dugaan Korupsi Eks Dirut KBS

Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya digiring penyidik Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap modus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga CA menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Sebagian pengeluaran diduga bersifat fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah direksi hingga kepala departemen dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan tersangka diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan dana perusahaan.

Setelah dana dicairkan, lanjutnya, dibuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional Kebun Binatang Surabaya.

“Namun berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar I Gede Punia Atmaja.

Selain itu, pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara atau PD TS KBS sekitar Rp10,20 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.(r7)

Baca Juga:  Untuk Fasum, Wali Kota Tri Risma Minta Warganya Mutasikan Nopol Kendaraan

Pos terkait