Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya menyoroti dugaan ketidakpatuhan pelaporan pajak oleh Rumah Makan AG Ny. Suharti. Sorotan itu muncul setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memeriksa administrasi perpajakan rumah makan tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menegaskan setiap pelaku usaha wajib melaporkan pajak berdasarkan omzet atau perolehan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“PPN yang dipungut dari konsumen harus dilaporkan sesuai omzet atau perolehan rumah makan tersebut. Jika tidak, berarti melanggar aturan yang telah disepakati,” ujar Budi Leksono, Senin (20/7/2026).
Politikus yang akrab disapa Bulek itu mengatakan, pajak menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembangunan serta pelayanan publik di Kota Surabaya.
“Bagaimanapun, membayar pajak merupakan kewajiban para pengusaha. Konsumen sudah membayar pajak makanan, sehingga pengusaha tinggal melaporkannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bulek juga meminta Bapenda Kota Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak para pelaku usaha agar penerimaan daerah tetap optimal.
“Para pemangku kebijakan harus memberi perhatian serius agar seluruh pengusaha tertib menjalankan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bapenda Kota Surabaya memulai pemeriksaan terhadap Rumah Makan AG Ny. Suharti dengan menerbitkan Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Bapenda mengirimkan surat tersebut kepada pimpinan AG Ny. Suharti di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas Bapenda meminta perusahaan menyerahkan dokumen administrasi dan keuangan selama satu tahun masa pajak.
Selain itu, Bapenda juga mengundang manajemen rumah makan untuk menghadiri rapat koordinasi pada 15 Juli 2026 di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Agenda rapat membahas pemeriksaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.
Melalui pemeriksaan tersebut, Bapenda ingin memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(r7)





