Pemkot Surabaya Bolehkan Iuran 17-an, Asalkan Sukarela

Pemkot Surabaya Tambah Jangkauan CCTV di TPS dan Pedestrian
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau sumbangan warga untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia tetap diperbolehkan. Kendati demikian, Pemkot menekankan bahwa sumbangan tersebut wajib bersifat sukarela dan tanpa patokan nominal.

Pernyataan ini meluruskan kekhawatiran warga terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Dalam SE tersebut, iuran rutin bulanan di tingkat RT/RW memang dibatasi hanya untuk tiga peruntukan utama: keamanan, kebersihan, serta pengelolaan fasilitas umum yang belum diserahkan ke Pemkot.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa aturan pengetatan iuran rutin tidak menghalangi semangat swadaya warga dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan.

“Sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syarat utamanya adalah bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang dibebankan kepada warga,” ujar Eddy, Selasa (21/7/2026).

Eddy menjelaskan, partisipasi warga dalam momentum kemerdekaan sejatinya berlandaskan asas kebersamaan dan menyesuaikan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

“Prinsip utamanya tidak ada angka pasti. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran nominal, dan disesuaikan dengan kemampuan warga,” tegasnya.

Menurutnya, perayaan 17-an yang digelar setahun sekali ini merupakan sarana efektif untuk memupuk kebersamaan di tingkat akar rumput. Partisipasi swadaya warga menjadi bentuk nyata penghormatan atas jasa dan perjuangan para pahlawan.

“Perayaan HUT RI adalah wujud gotong royong warga dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila. Semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela ini diharapkan mampu mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RT/RW,” imbuhnya.

Untuk mencegah potensi konflik di lapangan, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk mengedepankan transparansi. Pencatatan keuangan, baik iuran rutin maupun sumbangan perayaan kemerdekaan, harus diumumkan secara terbuka kepada warga.

“Kami berharap melalui pengelolaan yang transparan dan partisipasi yang sukarela, perayaan HUT Ke-81 RI di Surabaya berjalan meriah, hangat, serta menjadi cerminan nyata dari semangat Kampung Pancasila,” pungkas Eddy.

Pos terkait