Bapenda Surabaya Tegaskan Penyegelan Sasar Parkir Ilegal, Bukan Tutup Tempat Usaha

Pemkot Surabaya Diskon BPHTB Hingga 40 Persen, Sambut HUT ke-80 RI
Foto: Rachmad Basari

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya angkat bicara terkait tindakan tegas penutupan sejumlah fasilitas parkir di kawasan usaha baru-baru ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menegaskan bahwa sanksi tersebut murni bentuk penegakan aturan terhadap pengelolaan parkir ilegal, bukan untuk mematikan roda bisnis pelaku usaha.

“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” tegas Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, Minggu (19/7/2026).

Bacaan Lainnya

Basari menjelaskan, pengetatan pengawasan ini menyasar pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe di seluruh Surabaya. Langkah drastis ini diambil untuk memastikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa terlindungi lewat kepastian hukum, transparansi tarif, dan akuntabilitas pengelola.

Menurutnya, setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin resmi. Dalam dokumen perizinan tersebut, skema tarif baik progresif maupun flat sudah dikunci sesuai persetujuan pemerintah daerah, sehingga pengelola tidak bisa memanipulasi tarif seenaknya.

“Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab,” urai Basari.

Melalui operasi tertib perizinan ini, Pemkot Surabaya mendesak seluruh pelaku usaha yang menyediakan kantong parkir untuk segera melegalkan fasilitas mereka.

“Dengan langkah ini, kami berharap dapat memberangus praktik parkir liar di kawasan komersial sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman, nyaman, dan transparan di Kota Pahlawan,” pungkasnya.

Baca Juga:  700 Peserta Meriahkan Festival Rujak Uleg di HJKS ke-729

Pos terkait