Surabaya,(DOC) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai memeriksa kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rumah Makan AG. Ny. Suharti.
Dalam pemeriksaan itu, Bapenda meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen penting, mulai dari laporan keuangan, rekening koran seluruh bank, hingga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Dokumen yang diperoleh d-onenews.com menunjukkan Bapenda menerbitkan Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 pada 8 Juli 2026. Bapenda mengirim surat tersebut kepada pimpinan AG. Ny. Suharti yang beralamat di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.
Melalui surat itu, Bapenda mengundang manajemen menghadiri rapat koordinasi pada 15 Juli 2026 di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Agenda rapat membahas pemeriksaan PBJT pada sektor makanan dan minuman.
Pemeriksaan Berdasarkan Surat Perintah
Selanjutnya, Kepala Bapenda Kota Surabaya menerbitkan Surat Perintah Nomor 900.1.13.1/8149/436.8.3/2026 tertanggal 9 Juli 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan.
Setelah itu, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 900.1.13.1/8285/436.8.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Bapenda memeriksa kewajiban PBJT untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026. Untuk mendukung proses tersebut, petugas meminta perusahaan menyerahkan neraca, laporan laba rugi, buku besar kas dan bank, buku penjualan dan pembelian, bukti transaksi penjualan, rekening koran seluruh rekening bank, laporan occupancy, dokumen perpajakan, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun terakhir beserta dokumen pendukung lainnya.
Cakupan Pemeriksaan
Permintaan dokumen tersebut menunjukkan Bapenda tidak hanya memeriksa pelaporan pajak bulanan.
Petugas juga mencocokkan data transaksi usaha, pembukuan perusahaan, dan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu, permintaan rekening koran seluruh rekening bank dan data penjualan mengindikasikan pemeriksaan berlangsung secara menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang menjadi objek pajak. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kota Surabaya mengenai cakupan maupun tujuan spesifik pemeriksaan tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa manajemen Rumah Makan AG. Ny. Suharti telah menerima surat pemeriksaan dari Bapenda Kota Surabaya.
“Benar, surat pemberitahuan pemeriksaan dari Bapenda sudah diterima,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, manajemen akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai wajib pajak, kami menghormati kewenangan pemerintah dalam menjalankan pemeriksaan. Seluruh proses akan kami ikuti secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah daerah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pajak untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil maupun temuan dari pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses administrasi perpajakan yang menjadi kewenangan Bapenda Kota Surabaya. Hingga proses tersebut selesai, pemeriksaan belum dapat sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh wajib pajak yang menjalani pemeriksaan.(r7)





