Atasi Krisis Kapasitas Sampah, Pemkot Surabaya Ubah Lahan Liar Jetis Kulon Jadi Perluasan TPS

Atasi Krisis Kapasitas Sampah, Pemkot Surabaya Ubah Lahan Liar Jetis Kulon Jadi Perluasan TPS
Pembongkaran bangli di Jetis Kulon. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengatasi overload sampah di wilayah Wonokromo. Lahan yang selama ini dikuasai oleh lima bangunan liar (bangli) di Jalan Jetis Kulon Pertolongan ditertibkan oleh petugas gabungan pada Kamis (16/7/2026). Lahan aset daerah tersebut akan langsung difokuskan untuk perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) setempat yang kapasitasnya sudah kritis.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa alih fungsi ini sangat mendesak karena volume sampah di wilayah sekitar terus meningkat drastis.

Bacaan Lainnya

“Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan TPS karena kapasitas yang ada saat ini sudah tidak lagi mencukupi. Harapannya, penambahan area ini dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sehingga pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal,” ujar Rizal, Jumat (17/7/2026).

Penertiban aset ini dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Untuk memastikan proses berjalan lancar, Satpol PP mengerahkan sekitar 100 personel gabungan, didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN & PDAM (untuk pemutusan aliran listrik/air sementara demi keselamatan), Jajaran Kecamatan & Kelurahan Wonokromo, dan unsur TNI dan Polri.

Meski mengerahkan alat berat excavator, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan membantu para penghuni memindahkan barang-barang mereka terlebih dahulu sebelum pembongkaran dimulai.

Dari hasil penertiban tersebut, petugas meratakan lima bangunan tak berizin yang berdiri di atas aset pemkot. Lima bangunan tersebut terdiri dari tiga bangunan tempat tinggal, dan dua bangunan tempat penyimpanan barang bekas (rongsokan).

Mengenai nasib enam warga yang sebelumnya tinggal di area tersebut, Pemkot Surabaya memastikan mereka tidak dilepas begitu saja.

Baca Juga:  Dinilai Gudangnya Inovasi, SAKIP dan e-Planning Ala Surabaya Diadopsi Kabupaten Magetan

“Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Wonokromo. Proses pendataan dan penanganan sosial lebih lanjut akan menjadi kewenangan pihak kecamatan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Rizal.

Pos terkait