Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Halaman Balai Kota, Kamis (16/7/2026).
Dalam pengarahan itu, Eri memberi peringatan keras kepada seluruh pejabat agar mempercepat pelayanan publik dan menuntaskan setiap aduan warga maksimal 1×24 jam.
Pengarahan tersebut diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli, inspektur, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD, camat, lurah, hingga kepala seksi di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Eri menegaskan birokrasi tidak boleh lagi bekerja dengan pola menunggu instruksi. Seluruh persoalan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, parkir liar, dugaan pungutan liar (pungli), pelayanan kesehatan, hingga percepatan perizinan harus segera ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau laporan masih terus masuk, berarti masalahnya belum selesai. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota,” ujar Eri.
Aduan Warga Wajib Tuntas 1×24 Jam
Untuk mempercepat pelayanan, Eri mewajibkan seluruh perangkat daerah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri maksimal 1×24 jam.
Menurutnya, target tersebut hanya berlaku untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan lintas kewenangan, seperti sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Eri juga meminta setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah memiliki hotline masing-masing agar masyarakat lebih mudah menyampaikan aduan tanpa harus selalu bergantung kepada wali kota.
Soroti Parkir Liar hingga Dugaan Pungli
Dalam arahannya, Eri menyoroti praktik parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah titik di Surabaya.
Ia meminta petugas segera menertibkan seluruh lokasi parkir yang tidak memiliki izin tanpa harus menunggu inspeksi mendadak.
Menurutnya, legalitas parkir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai tarif, status parkir, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Pemkot Surabaya kini juga mengawasi aktivitas petugas lapangan melalui jaringan CCTV yang telah terintegrasi. Dengan sistem tersebut, setiap pelanggaran di lapangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Selain parkir liar, Eri meminta lurah dan camat memperketat pengawasan terhadap dugaan pungli di lingkungan RT/RW. Ia menegaskan Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Peraturan tersebut hanya memperbolehkan iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan.
Sementara itu, masyarakat maupun perusahaan hanya boleh memberikan sumbangan secara sukarela tanpa penetapan nominal, termasuk menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Saya menerima laporan terkait pungutan di tingkat RT/RW. Setelah dicek memang ada biaya riil, seperti biaya penggalian makam maupun perlengkapan pemakaman. Tetapi tidak boleh dikaitkan dengan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Pelayanan RSUD hingga Program ASRI
Eri juga mengevaluasi hasil inspeksi mendadak di RSUD dr. Soewandhie. Ia mengapresiasi peningkatan pelayanan rumah sakit, namun meminta manajemen RSUD terus membenahi sistem antrean rawat jalan agar pasien yang telah mendaftar secara daring mendapat pelayanan sesuai jadwal.
Selain itu, Eri meminta manajemen rumah sakit mempercepat pelayanan farmasi. Obat nonracikan harus diberikan maksimal 15 menit, sedangkan obat racikan maksimal 30 menit sejak resep diterima.
Rumah sakit juga wajib memberikan kompensasi kepada pasien apabila pelayanan farmasi melebihi standar waktu yang telah ditetapkan.
Eri turut menginstruksikan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan Program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) melalui aksi nyata.
Program tersebut meliputi menjaga kebersihan lingkungan, mempercepat penyelesaian persoalan warga, serta menjaga keamanan bersama Satgas Preman yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Forkopimda.
Di sektor ekonomi kerakyatan, Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan membebankan retribusi kepada pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) maupun pasar milik pemerintah yang berasal dari keluarga desil 1 hingga 5 sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Menutup arahannya, Eri memerintahkan Sekda dan para asisten memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak menjalankan kontrak kinerja dan pakta integritas.
“Semua sudah menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas. Kalau tidak menjalankan tupoksi maupun target yang sudah ditetapkan, tentu harus siap menerima konsekuensinya,” pungkas Eri. (r7)





