KPID Jatim Desak RUU Penyiaran Segera Atur Platform Digital

KPID Jatim Desak RUU Penyiaran Segera Atur Platform Digital
FGD KPID Jawa Timur yang digelar di Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya menggalang kekuatan lintas sektor untuk mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Langkah ini diambil demi menyudahi ketimpangan aturan yang selama ini dinilai “memanjakan” platform digital berbasis internet, sementara media konvensional terus dicekik regulasi ketat.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut mengkristal dalam forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar di Surabaya, Rabu (15/7/2026), dengan melibatkan asosiasi penyiaran, organisasi jurnalis, akademisi, hingga DPRD Jatim.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menegaskan bahwa RUU Penyiaran yang baru adalah kunci untuk menciptakan level bermain yang setara (level playing field). Selama ini, televisi dan radio lokal diikat oleh aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sangat ketat, sedangkan media digital bebas melenggang dengan regulasi yang longgar.

“Kondisi ini harus segera diselaraskan agar tercipta ekosistem media yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri,” ujar Mimah.

Selain ketimpangan regulasi dengan raksasa digital, media penyiaran konvensional di daerah saat ini tengah sekarat akibat beban operasional di era digital.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jatim, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, membeberkan bahwa proses migrasi digital justru membawa pukulan telak bagi keberlanjutan industri penyiaran lokal.

Mereka kini harus berhadapan dengan rumitnya birokrasi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), pengurusan izin Stasiun Radio (ISR), dan tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) yang mencekik ruang hidup TV dan radio lokal.

Melihat krusialnya dampak regulasi ini bagi masa depan informasi publik, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengingatkan masyarakat dan legislator di pusat agar tidak menutup mata. Ia mengkritik keras tren kebijakan yang seringkali baru mendapat perhatian jika sudah viral di media sosial.

“Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu strategis yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas,” tegas Dedi.

Baca Juga:  DPRD Panggil SKPD untuk Atasi Kekeringan Jatim

Melalui forum ini, Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menyatakan seluruh masukan teknis dan akademis dari Jawa Timur ini akan segera dikirimkan ke DPR RI.

“Tujuannya jelas memastikan RUU Penyiaran yang dilahirkan nanti tidak adaptif terhadap teknologi saja, tetapi juga mampu menyelamatkan industri penyiaran lokal dari kepunahan,” tandasnya.

Pos terkait