
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Tambak Mayor, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini terpaksa diambil demi memuluskan proyek strategis pembangunan rumah pompa untuk menyudahi banjir tahunan di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan bahwa operasi yang telah berlangsung sejak Senin (13/7/2026) ini menyasar tiga bangunan liar yang nekat berdiri di atas aset milik PT Jasa Marga. Bangunan tersebut terdiri dari dua tempat pengepul kayu dan satu tempat pemotongan ayam.
“Hari ini dilakukan pembongkaran dan kami targetkan selesai paling lambat besok, Rabu (15/7/2026). Area ini harus segera bersih total sehingga alat berat dapat langsung masuk untuk memulai pekerjaan fisik rumah pompa,” tegas Irna.
Meski bertindak tegas, Satpol PP memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif. Petugas baru merobohkan bangunan setelah pemilik memindahkan seluruh barang dagangan serta hewan ternak mereka. Pihak Pemkot juga telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum alat berat dikerahkan.
Irna menjelaskan bahwa kehadiran rumah pompa baru di lokasi bekas bangunan liar ini akan menjadi kunci utama dalam mempercepat pembuangan air saat intensitas hujan tinggi di Surabaya Barat.
“Kami berharap masyarakat luas dapat memahami bahwa penertiban ini bukan semata-mata penegakan perda, melainkan demi menghadirkan infrastruktur pengendali banjir yang sangat dibutuhkan warga. Dengan adanya rumah pompa ini, genangan akan diminimalkan sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.
Setelah area di bawah flyover ini steril, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya dipastikan akan langsung mengambil alih lahan untuk memulai konstruksi.





