Sah Secara Hukum, 75 Anak Surabaya Kini Punya Wali Resmi demi Jaminan Waris dan Pendidikan

Sah Secara Hukum, 75 Anak Surabaya Kini Punya Wali Resmi demi Jaminan Waris dan Pendidikan
Wali Kota Eri Cahyadi menyerahkan dokumen perwalian anak kepada orang tua asuh. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Puluhan anak yatim piatu, anak telantar, dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Surabaya kini resmi memiliki perlindungan hukum yang kuat. Status masa depan mereka kini lebih terjamin setelah menerima dokumen legal perwalian anak hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Kamis (16/7/2026).

Langkah hukum ini menjadi penting karena status perwalian resmi tersebut bukan sekadar bantuan sosial, melainkan dokumen hukum yang menjamin kesamaan hak anak, mulai dari akses jaminan pendidikan, layanan kesehatan, hingga kepastian hak waris.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya menerapkan proses validasi yang ketat melalui Dinas Sosial (Dinsos) sebelum menyerahkan hak perwalian ini kepada para orang tua asuh.

Dari proses seleksi tersebut, terdapat 75 anak yang dinyatakan lolos validasi, dengan rincian sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan 36 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Kami melakukan validasi data dengan ketat. Kami memprioritaskan anak-anak yang memang asli lahir dan tinggal di Surabaya. Jika ada yayasan yang mengambil anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya, sementara ini tidak kami proses. Kami fokus menjaga anak-anak yang asli Surabaya dulu,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri tersebut.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar, menjelaskan bahwa program yang diinisiasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim ini bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum tetap bagi anak-anak yang kehilangan figur orang tua kandung.

“Agar mereka bisa mendapatkan hak kehidupannya, hak pendidikan, dan hak menetap, maka perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik. Melalui status hukum ini, anak-anak berhak mendapatkan kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris,” jelas Luhur.

Baca Juga:  Sosialisasi dan Skrining, Dinkes Surabaya Sebut Kasus HIV Disebut Tertinggi di Jatim

Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, para orang tua asuh kini memiliki landasan hukum yang sah dan kuat yang mengatur seluruh hak serta kewajiban mereka secara negara terhadap anak asuhnya.

Dalam momen penyerahan dokumen tersebut, suasana haru sempat menyelimuti ruangan saat Cak Eri memberikan pesan mendalam kepada para orang tua asuh yang kini telah sah secara hukum.

“Saya titip putra-putri ini kepada jenengan (Anda semua). Sayangi dan kasihi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Tolong bawa mereka ke jalan yang baik melalui pendidikan dan kasih sayang. InsyaAllah, menyantuni anak-anak ini adalah pintu surga dan menjadi amal jariyah,” pungkasnya.

Pos terkait