Pemkot Surabaya Beri Penghapusan Denda PBB

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa program insentif ini di adakan untuk menyongsong Hari Kesaktian Pancasila. Program tersebut bisa di manfaatkan masyarakat mulai 2 hingga 30 September 2024.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Jika ada yang mengalami kesulitan mengenai lokasi atau belum memahami cara pembayaran, kami siap membantu. Kami sudah menyediakan berbagai kanal layanan agar bisa di akses masyarakat dengan mudah,” kata Febri Kusumawati, Rabu (18/9/2024).

Febri menambahkan, masyarakat atau wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan. Kanal tersebut meliputi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, dan Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya.

“Jika membutuhkan konsultasi langsung, masyarakat bisa datang ke lokasi-lokasi tersebut. Namun, pembayaran pajak juga bisa di lakukan secara digital,” jelasnya.

Menurut Febri, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui platform e-commerce, seperti Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee. Selain itu, pembayaran bisa di lakukan di Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI.

Program ini tidak hanya menghapus denda PBB, tapi juga memberikan insentif pada pajak lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

“Kami juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen,” tambahnya.

Dua Kategori Utama

Pengurangan BPHTB ini di bagi dalam dua kategori, yaitu transaksi jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sejenisnya). Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 – Rp1 miliar, di berikan pengurangan sebesar 30 persen untuk transaksi jual-beli. Sedangkan Non jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 40 persen.

Untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, pengurangan 10 persen di berikan untuk transaksi jual-beli. Non jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen. Sementara untuk NPOP di atas Rp2 miliar, baik transaksi jual-beli maupun Non jual-beli, pengurangan di berikan sebesar 5 persen.

Febri menyebut, program ini di latarbelakangi keprihatinan Pemkot Surabaya terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pemkot berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi para wajib pajak di tengah situasi sulit.

“Kami memberikan keringanan berupa penghapusan denda, agar masyarakat bisa membayar pajak sesuai kemampuan finansial mereka,” tuturnya.

Ia juga menekankan, pembayaran pajak sangat penting bagi pembangunan infrastruktur Kota Surabaya, seperti pengaspalan jalan dan penerangan jalan umum (PJU).

“Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus di tingkatkan, itu semua merupakan hasil kontribusi pajak. Mari kita manfaatkan momentum ini,” pungkasnya. (r6)