Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH). Salah satu langkah yang di ambil adalah dengan mencegah reklame liar di area RTH. Untuk itu, Pemkot mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini mengatur titik-titik penataan reklame, termasuk area taman dan ruang terbuka hijau.
“Perwali ini bertujuan untuk mengatur mana area yang boleh di pasangi reklame dan mana yang tidak,” kata Wali Kota Eri pada Rabu (18/9/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya Perwali ini, pemasangan liar di ruang terbuka hijau dapat di cegah. Selain itu, aturan ini juga mengatur tanggung jawab penyelenggara reklame dalam menjaga estetika taman.
“Kita memiliki dasar untuk mengelola taman dengan baik. Jika ada reklame di taman, penyelenggara bertanggung jawab merawatnya,” ujar Eri.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa apabila taman dapat di kelola pihak lain di luar Pemkot, maka biaya pemeliharaan akan berkurang. Anggaran tersebut nantinya dapat di alokasikan untuk kebutuhan lain seperti bantuan kepada warga miskin atau penanganan stunting.
“Mereka tidak hanya mendirikan, tetapi juga bertanggung jawab merawat tamannya. Dengan demikian, kita bisa menghemat anggaran dan mengalihkannya untuk keperluan lain,” tambahnya.
Pemkot juga terus melakukan sosialisasi terkait Perwali ini kepada masyarakat. Wali Kota Eri berharap setelah Perwali ini di implementasikan penuh, biaya operasional taman dapat berkurang hingga 40 persen.
“Saat ini kami masih sosialisasi. Jika Perwali ini berjalan maksimal, kami perkirakan biaya operasional bisa berkurang hingga 30-40 persen. Anggaran yang di hemat bisa di alokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
SK Pemasangan Reklame
Selain Perwali, pemasangan reklame di taman juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung Perwali tersebut. SK mengatur jarak pemasangan reklame antar satu dengan lainnya untuk menjaga estetika taman.
“SK ini tidak hanya mengatur titik pemasangan, tapi juga jaraknya. Jangan sampai reklame di pasang terlalu dekat karena bisa merusak estetika taman. Jarak yang di tetapkan dalam SK berkisar antara 20 hingga 50 meter,” tambahnya.
Dalam hal pengawasan, Eri menjelaskan bahwa tim dari beberapa dinas terkait telah di bentuk untuk mengawasi pemasangan reklame. Tim ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran masing-masing. Misalnya, DLH bertugas mengawasi kelayakan dan perawatan taman.
“Pengawasan di lakukan oleh beberapa dinas. Misalnya, DLH mengawasi bagaimana pembiayaan taman di lakukan oleh penyelenggara reklame maupun oleh dinas terkait, tergantung pada kesepakatan yang dibuat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPRKPP Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa Perwali ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset Pemkot untuk pemasangan reklame.
“Aturan ini mencakup ketentuan umum penyelenggaraan, penataan, perizinan, pengawasan, sanksi, dan ketentuan lainnya,” kata Lilik.
Lilik juga menegaskan bahwa penggunaan aset Pemkot untuk reklame tetap harus sesuai dengan undang-undang pengelolaan barang milik daerah dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
“Kami membuka ruang agar masyarakat bisa memanfaatkan aset Pemkot untuk pemasangan reklame, tapi tentu ada aturan yang harus di patuhi,” ujarnya. (r6)