Surabaya,(DOC) – Polemik pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di area parkir usaha di Surabaya akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur sepakat bahwa CCTV hanya dipasang di pintu masuk halaman usaha, bukan di dalam restoran maupun area privat.
Kesepakatan ini tercapai setelah pertemuan antara Pemkot Surabaya yang diwakili oleh Plt Kepala Diskominfo, M Fikser, dan Ketua Umum APKRINDO Jatim, Ferry Setiawan, pada Jumat (15/8/2025). Pertemuan itu membahas titik pemasangan CCTV yang sempat menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha.
“CCTV yang kita rencanakan hanya terpasang di halaman depan usaha, tidak sampai ke dalam. Tujuannya untuk keamanan, ketertiban, dan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir,” kata Fikser, Sabtu (16/8/2025).
Fikser menegaskan bahwa CCTV tidak akan menyorot aktivitas pengunjung di dalam restoran maupun kasir. Kamera hanya di tempatkan di halaman parkir dan beberapa titik jalan untuk keamanan. “Semua biaya pemasangan di tanggung pemkot, listrik juga dari kita, bukan dari pengusaha. Jadi tidak mengganggu privasi maupun operasional usaha,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen dari tarif parkir, sedangkan 90 persen tetap menjadi hak pengusaha. Dana pajak tersebut, lanjutnya, di pakai untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Apkrindo Dukung Penuh
Ketua Umum APKRINDO Jatim, Ferry Setiawan, menyambut positif klarifikasi ini. “APKRINDO mendukung pemasangan CCTV di area parkir. Ini penting untuk keamanan, sekaligus mendukung peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) demi pembangunan kota,” ujarnya.
Hal senada di ungkapkan Kabid Pajak Daerah Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma. Ia memastikan CCTV hanya di pasang pada area usaha yang menjadi objek pajak parkir. “Tidak akan ada pemasangan di kasir, ruang privat, apalagi rumah warga. Pemasangan murni untuk keamanan dan transparansi,” jelasnya.
Bapenda bersama APKRINDO juga sepakat melakukan peninjauan lapangan bersama untuk menentukan titik-titik pemasangan kamera. “Hal ini demi memastikan sistem pemungutan pajak parkir berjalan lebih adil dan akuntabel,” tambah Ekkie.
Rencana pemasangan CCTV ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni:
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
- Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2024
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkot Surabaya menyatakan bahwa polemik CCTV parkir sudah selesai. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini semua pihak tenang, dan kita bisa fokus pada transparansi pajak serta keamanan kota,” tutup Fikser.(r7)





