
Surabaya, (DOC) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengkritik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait larangan penjualan rokok elektronik (vape) dalam radius 200 meter dari sekolah. Kadin menilai pembatasan berbasis jarak geografis tersebut tidak realistis diterapkan di area perkotaan yang padat seperti Surabaya.
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa penegakan aturan batas usia pembeli jauh lebih efektif untuk melindungi anak-anak ketimbang membatasi zona jualan para pelaku usaha.
“Pelarangan penjualan dalam radius 200 meter menurut kami tidak perlu. Yang lebih penting adalah memastikan pelaku usaha tidak menjual kepada konsumen di bawah usia 21 tahun serta memperkuat pengawasannya,” tegas Adik di Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Adik, di kota besar yang padat fasilitas pendidikan dan pusat perdagangan, penerapan aturan radius akan memicu kerumitan baru di lapangan. Sebagai bentuk penolakan atas wacana pembatasan zonasi ini, Kadin bahkan telah menyuarakan aspirasinya langsung ke tingkat pusat.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi acuan aturan ini. Pada prinsipnya, kami tidak sependapat dengan pembatasan berdasarkan jarak penjualan,” tambahnya.
Senada dengan Kadin, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jatim menyatakan dukungannya terhadap perlindungan anak dari vape, namun menekankan pentingnya pendekatan yang lebih bijak.
Perwakilan APVI Jatim, Sandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan Responsible Vape Retail Program yang mewajibkan toko memverifikasi usia pembeli secara ketat.
“Kami berharap kebijakan yang disusun mempertimbangkan efektivitas implementasi berbasis kajian menyeluruh. Perlindungan terhadap anak harus berjalan seiring dengan kepastian usaha bagi pelaku industri yang legal,” tutur Sandi.
Rencana SE Gubernur Jatim ini sejatinya merupakan turunan dari upaya pengendalian produk tembakau daerah. Namun, kalangan dunia usaha mendesak Pemprov Jatim untuk mengkaji ulang efektivitas aturan jarak dan merangkul pemangku kepentingan agar kebijakan yang lahir tidak mematikan usaha lokal.





