Jakarta (DOC) – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya Kuntadi yang bakal mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, dikutip Rabu (22/7/2026).
Prasetyo memastikan tidak ada agenda pelantikan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini. Dia menjelaskan bahwa pihak Istana segera menindaklanjuti penerbitan Keppres tersebut secara administratif agar dapat dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Jaksa Agung,” lanjut Prasetyo.
Ia kemudian memerinci sejumlah nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang tercantum di dalam Keppres Nomor 87 tersebut. Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung. Kemudian Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kuntadi, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya, Harli Siregar, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Patris Yusrian Jaya, selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (rd)





