Bayi Ber-KTP Surabaya Kini Dapat 3 Dokumen Gratis dalam 24 Jam

Disdukcapil Surabaya Luruskan Isu Blokir NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Para orang tua di Surabaya kini tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya perawatan medis bayi yang baru lahir. Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjamin setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP/KK Surabaya akan langsung tercover BPJS Kesehatan secara otomatis.

Kunci dari jaminan kesehatan instan ini terletak pada kecepatan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Disdukcapil berkomitmen menerbitkan paket dokumen kependudukan lengkap hanya dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kelahiran.

Bacaan Lainnya

Ketika bayi mempunyai NIK, otomatis di Surabaya itu tercover BPJS. Jadi kalau bayinya butuh rawat inap, imunisasi, vaksinasi, atau tindakan medis darurat lainnya setelah lahir, semuanya langsung dijamin,” kata Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, Sabtu (18/7/2026).

Untuk memastikan hak identitas hukum anak terpenuhi sejak hari pertama, Pemkot Surabaya langsung memberikan tiga dokumen kependudukan sekaligus secara gratis, yaitu Akta Kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Pembaruan Kartu Keluarga (KK) orang tua yang sudah memasukkan nama sang bayi.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Menurut Irvan, kesalahan sekecil apa pun pada data kependudukan (seperti beda satu huruf pada nama) bisa memicu masalah serius saat mengurus waris, paspor, hingga ibadah haji kelak.

Untuk mengejar target beres dalam 24 jam, Disdukcapil Surabaya telah mengintegrasikan sistemnya dan bekerja sama dengan ratusan fasilitas kesehatan di Kota Pahlawan yang terdiri dari 69 Rumah Sakit dan 150 lebih Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan

Agar proses penerbitan 3 dokumen dan pengaktifan BPJS ini berjalan mulus tanpa hambatan, para orang tua diimbau untuk bersiap sebelum proses persalinan.

“Saat datang ke rumah sakit untuk melahirkan, pihak rumah sakit akan langsung meminta dokumen kependudukan orang tua. Jadi mohon disiapkan sejak awal, termasuk nama untuk bayinya, agar begitu lahir datanya bisa langsung kami proses,” pungkas Irvan.

Pos terkait